Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HKTI Prabowo Dukung Jokowi-JK

18 Juni 2014 | 18.6.14 WIB Last Updated 2014-06-18T04:55:04Z



Himpunan Kerukunan Tani Indonesai akhirnya memilih sikap berbeda dengan Ketua Umum Prabowo Subianto. Sebagai wadah perjuangan kaum tani di Indonesia, HKTI memilih mendukung Jokowi-Jk dalam Pilpres 2014. Bagaimana konflik dua kubu di di HKTI antara Osman Sapto dengan Prabowo Subianto? Siapa yang berhak memimpin HKTI itu?

HKTI atau Himpunan Kerukunan Tani Indonesia merupakan organisasi sosial yang bergerak di bidang pertanian berskala nasional. Organisasi yang berdiri sejak 27 April 1973 silam di Jakarta ini mengalami dualisme kepemimpinan. Dua kubu saling mengklaim sah mengelola organisasi tani.

Kubu HKTI pimpinan Prabowo Subianto sebagai ketua umum yang terpilih sejak Musyawarah Nasional HKTI pada tahun 2004, dan terpilih kembali menjadi ketua umum untuk periode 2010-2015. Kubu kedua, dipimpina oelh Osman Sapta. Dualisme kepemimpinan ini berujung persetruan antara Prabowo dan Osman di Mahkamah Agung. Putusan kasasi Mahkamah Agung pada Mei 2013 menetapkan bahwa HKTI yang sah berada dibawah naungan kepemimpinan Prabowo.

Polemik antarkubu di internal HKTI ini berjalan hingga kini. Dalam Pilpres 2014 ini, Ketua Umum HKTI Prabowo Subianto resmi ditetapkan sebagai salah satu kandidat Presiden RI nomor urut 1 bersama cawapres Hatta Rajasa. Dalam pencalonan sebagai presiden, Prabowo mendapat dukungan dari HKTI yang telah dibina selama belasan tahun. Dukungan HKTI terhadap Prabowo telah dideklarasikan pada rakernas HKTI di Riau pada April 2013.

Sementara kubu Usaman Sapto tidak tinggal diam, setelah kekalahan di Mahkamah Agung. Osman Sapto tetap memilih memberikan dukungan terhadap Jokowi JK. Deklarasi HKTI Osman Sapto dilakukan senin (16/6/2014) di Balai Kartini. Ribuan orang hadir dalam deklarasi dukung terhdap Jokowi-JK. Sedikitnya, 50 bus yang tergabung dalam HKTI dibawah kepemimpinan Osman Sapta mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi-JK.

Namun, seperti ingin mengulang kembali polemik sejarah yang pernah terjadi, Osman dan Prabowo kembali terlibat sateru dalam perpecahan dukungan dalam pencapresan anatara Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Dukungan yang terpecah belah ini pastinya menuai kritik dan sejumlah pertanyaan besar para pendukung Prabowo-Hatta.

Aksi deklarasi dukungan HKTI terhadap Jokowi-JK ini membuat Prabowo geram. Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta yang juga Sekjen HKTI, Fadli Zon, berencana akan menggugat deklarasi dukungan HKTI terhadap Jokowi-JK. Karena tindakan kubu Osman Sapto dinilai illegal, yang berpijak pada putusan kasasi Mahkamah Agung, bahwa Ketua Umum HKTI yang sah adalah Prabowo sehingga dukungan dari HKTI yang saat ini digagas oleh Oesman dianggap illegal.

Sementara itu, dalam berita yang dilansir oleh Merdeka.com (16/6/2014), “Telah dilakukan gugatan oleh Prabowo melalui PTUN dan terakhir mendapatkan putusan MA nomor 310/K/TUN 2012 tertanggal 23 Juli 2013. Putusan tersebut, menyatakan bahwa kepengurusan yang sah tetap dipegang oleh Oesman Sapta. Putusan tersebut telah dibagikankepada wartawan agar publik tidak lagi percaya jika Prabowo mengklaim sebagai ketua HKTI”.

Pemberitaan dukungan HKTI terhadap Jokowi-JK dipersoalkan oleh sebagian media massa. Ruang media yang diberikan terhadap pemeritaan masalah HKTI ini dianggap tidak netral dan berpihak pada salah satu kubu HKTI Prabowo. Bagi sebagian besar masyarakat, dukungan HKTI terhadap Jokowi-JK ini bukan suatu hal yang patut dipermasalahkan, karena dukunga HKTI bentuk pilihan politik dan hak dalam berdemokras. Jadi, langkah yang dilakukan oleh Fadli Zon tidak membuktikan adanya pemahaman tentang hukum dan politik terhadapa pilihan HKTI.

Namun, menyikapi hal ini, sebagai warga yang tanggap akan isu politik bisa memahami sejauh mana netralitas media dan perimbangan berita yang dibuatnya. Sebab, analisis yang berkembang selama ini, HKTI memang masih dipegang oleh Prabowo sebagai ketua umum dan Fadli Zon sebagai sekjennya.

Dukungan yang diberikan oleh para anggota HKTI untuk Jokowi-JK masih dimungkinkan dan sah selagi tidak ada kekuatan yuridis yang pasti yang bersumber dari dalam AD/ART internal HKTI terkait dengan langkah Ketua Umum HKTI Usman Sapto mendukung Jokowi-JK. Dengan kata lain, dukungan yang mutlak harus diberikan terhadap ketua umum dan larangan untuk memberikan dukungan terhadap capres sesuai dengan arah ketua umum atau putusan organisasi.

Sehingga apabila pihak Prabowo akan menggugat dukungan HKTI terhadap Jokowi-JK bisa dikatakan gugatan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat meskipun memiliki alat bukti putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Prabowo sebagai ketua umum.

Gugatan pihak Prabowo untuk menarik dukungan para anggota HKTI yang telah mendukung Jokowi-JK tidak memiliki kekuatan hukum jika hanya berdasarkan pada statment bahwa dukungan tersebut tidak sah, kecuali diatur dalam AD/ART HKTI yang melarang anggota untuk mendukung pasangan capres cawapres lain.

Konflik internal yang terjadi di dalam tubuh HKTI sendiri hingga berujung terhadap perpecahan dukungan terhadap salah satu capres, menjadi bukti lain ketidak mampuan Prabowo Subianto untuk mengelola konflik organisasi di tubuh HKTI yang didirikannya. HKTI sebagai wadah perjuangan kaum tani di Indonesia tidak lagi percaya dengan sikap Prabowo yang belum juga menuntaskan agenda-agenda pertanian. Sehingga, anggota HKTi memilih untuk bersikap mendukung Jokowi-JK dalam Pilpres 9 Juli mendatang.

 Rizviany Saputri, tempokini.com
×
Berita Terbaru Update