Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Pariaman Sosialisasikan Perda Maksiat

28 April 2014 | 28.4.14 WIB Last Updated 2014-04-28T05:55:30Z



Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah yang bersentuhan langsung di tengah-tengah masyarakat memang diperlukan keberanian dan ketegasan Pemerintah Daerah, tentunya dengan mengunakan kewenangan yang dimilikinya. Hal ini disampaikan Walikota Pariaman yang diwakili oleh staf ahli Bidang Pemerintahan Drs. Effendi Jamal, MM dalam sambutannya ketika membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang undangan dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Nan Tongga ini diikuti oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kepala Desa, Lurah, Sekdes, Seklur, Ketua BPD dan Karang Taruna se Kota Pariaman, Senin,  28/4/2014.

Effendi mengatakan, terlaksananya peraturan daerah dan perundang undangan sangat diperlukan dukungan dari semua unsur yang terkait baik dari masyarakat itu sendiri maupun dari aparatur penegak hukum lainya.

"Dan yang paling utama adalah dukungan dari Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan beserta Tokoh-tokoh masyarakat yang ada. Atas dasar itu,  sosialisasi ini bertujuan supaya peserta mengerti, dan memahami maksud-maksud yang terkandung dalam Perda yang disosialisasikan, sehingga seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dapat dilaksanakan utuh menyeluruh dan juga harus menyampaikan kembali kepada seluruh lapisan masyarakan di Desa dan Kelurahan saudara, yang mana aparatur pemerintahan desa dan kelurahan adalah merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah," ujarnya.

Kabag Hukum dan HAM Pemerintah Kota Pariaman Noviardi, SH mengatakan,  bentuk Peraturan Daerah yang disosialisasikan saat ini adalah ;

1. Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan,

2. Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung,

3. Perda Kota Pariamann No. 6 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pariaman No. 10 Tahun 2014, dan,

4. Perda Kota Pariaman No 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Nizam/OLP
×
Berita Terbaru Update