Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bantuan RTLH 12,5 Juta Per/KK Miskin Segera Direalisasikan

21 April 2014 | 21.4.14 WIB Last Updated 2014-04-21T09:36:18Z




Pemerintah Kota Pariaman sangat serius memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dalam mewujudkan progres rumah layak huni bagi keluarga miskin. Hal ini disampaikan Walikota Pariaman yang diwakili oleh kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Afnil, dalam sambutannya ketika membuka secara resmi Sosialisasi Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diselenggarakan di Gedung Pondok Indah Kota Pariaman (21/4/2014).

Afnil mengatakan, Salah satu indikator kesejahteraan masyarakat adalah dengan memiliki rumah layak huni.

"Untuk itu, tahun ini direncanakan bantuan RTLH yang diperuntukan bagi 56 keluarga miskin yang ada di empat Kecamatan di Kota Pariaman segera di realisasikan," katanya.

Bantuan yang diberikan berupa  uang tunai sebesar 12,5 juta rupiah per-KK pemilik rumah tidak layak huni. Menurut Afnil, pihak terkait akan mengawasi aliran dana tersebut agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat.

Ditambahkan, bantuan yang akan segera direalisasikan dan penetapan bagi penerimanya telah melalui berbagai proses yang menjadi syarat utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu bagi calon penerimanya.  

"Selain dari syarat utama penerima adalah dari KK miskin, penerima juga merupakan hasil musyawarah dan usulan dari perangkat tingkat desa dan kelurahan. Disamping itu, penerima bantuan adalah keluarga yang belum pernah menerima bantuan rehab rumah sebelumnya," imbuhnya.

"Hal ini penting dalam upaya pemerintah untuk melakukan pemerataan bagi masyarakat Kota Pariaman," tukuk Afnil.

Afnil menegaskan, bantuan tersebut adalah murni dari Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pariaman.

"Sehubungan dalam penyaluran dan penggunaannya, diawasi oleh berbagai pihak, maka, diharapkan dilapangan nanti jangan sampai ada terdengar ada pemotongan atau penyelewengan yang penyelesaiannya berakhir kepada pihak yang berwajib atau penegak hukum," tegasnya. 

"Dan kepada masyarakat penerima bantuan diharapkan agar dapat mempergunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan," pungkas Afnil menjabarkan.

Nizam/OLP

×
Berita Terbaru Update