Pariaman — Sebanyak 57 warga Kota Pariaman yang terdampak bencana hidrometeorologi pada 2025 menerima bantuan modal usaha masing-masing sebesar Rp3 juta. Bantuan tersebut diserahkan Wali Kota Pariaman Yota Balad didampingi Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Syaifullah dan Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman Rozi Kosmadi di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Senin (13/7).
Yota Balad mengatakan bantuan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Pariaman dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
Menurutnya, pemerintah memahami dampak yang dialami masyarakat akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Kota Pariaman pada tahun lalu. Karena itu, bantuan modal usaha diharapkan dapat membantu warga kembali menjalankan aktivitas ekonomi.
"Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta. Nilainya mungkin belum sebanding dengan kerugian yang dialami, tetapi ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah saat masyarakat membutuhkan," kata Yota.
Ia berharap bantuan tersebut dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan mempercepat pemulihan ekonomi keluarga.
Yota juga meminta Dinas Sosial Kota Pariaman melakukan pengawasan dan pendampingan kepada seluruh penerima manfaat agar bantuan digunakan sesuai tujuan program.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Syaifullah mengatakan bantuan modal usaha tersebut bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Secara keseluruhan, program itu menyasar 1.000 penerima manfaat di berbagai daerah di Sumatera Barat, termasuk 57 warga di Kota Pariaman.
Ia berharap bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan sebagai modal usaha dan dapat membantu memulihkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi.
"Kami juga berharap Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Sosial terus melakukan pendampingan agar program ini berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi penerima," ujarnya. (*)