Pariaman — Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman dan sejumlah badan publik untuk memperkuat pengelolaan layanan informasi publik. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kota Pariaman, Kamis (23/7).
Penandatanganan disaksikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Musfi Yendra dan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Vifner. Kesepakatan diawali dengan penandatanganan antara Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan dan Kepala Diskominfo Kota Pariaman Yalviendri, kemudian dilanjutkan oleh perwakilan kepala desa se-Kota Pariaman serta kepala SMA/sederajat.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, tidak hanya di lingkungan Bawaslu tetapi juga di seluruh badan publik di Kota Pariaman.
"Pengelolaan informasi publik yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui transparansi, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance," katanya.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Vifner mengapresiasi sinergi antara Bawaslu dan Pemerintah Kota Pariaman dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi. Menurutnya, komitmen tersebut perlu menjadi contoh bagi badan-badan publik lainnya.
Ia juga menilai Kota Pariaman konsisten menunjukkan kinerja yang baik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dan beberapa tahun terakhir selalu meraih hasil positif dalam penilaian Komisi Informasi Sumatera Barat.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Pariaman Yalviendri mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memperkuat layanan informasi publik secara terpadu melalui kolaborasi lintas lembaga.
Menurutnya, Diskominfo juga akan terus melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap desa dan kelurahan guna meningkatkan transparansi layanan publik hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.
"Informasi publik merupakan hak masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memastikan masyarakat dapat mengakses informasi mengenai kebijakan, program, dan pelaksanaan pembangunan secara mudah dan terbuka," ujarnya.
Komisioner KI Sumatera Barat Musfi Yendra menambahkan setiap badan publik harus mampu menyediakan layanan informasi yang mudah diakses sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia mendorong pemerintah daerah dan seluruh badan publik untuk terus memperkuat sistem layanan informasi, melakukan evaluasi secara berkala, serta meningkatkan transparansi guna memperkuat akuntabilitas kepada masyarakat. (*)