Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inspektorat Padangpariaman Kenalkan Gerakan Antikorupsi ke Anak TK

17 Desember 2019 | 17.12.19 WIB Last Updated 2019-12-17T01:20:21Z
Foto: istimewa
Limpato - Inspektorat Kabupaten Padangpariaman menegaskan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini untuk selamatkan bangsa. Pendidkan antikorupsi sejak dini bisa ditujukan kepada pelajar Taman Kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menegah pertama (SMP) juga sekolah mengah atas (SMA), bahkan sampai ke tingkat perguruan tinggi.

"Kita ingin lahirnya generasi emas anti korupsi dari Padangpariaman. Karena itu anak sejak dini harus dilatih  atau dibiasakan mengenal mana perilaku yang baik dan yang tidak boleh dilakukan," kata Inspektur Hendra Aswara di TK Unggul Terpadu di Limpato, Kec VII Koto, Senin (16/12).

Adapun tujuan dari pendidikan antikorupsi yang diberikan pada anak adalah pertama, untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang korupsi baik kepada anak, orang tua dan guru agar anak kelak tidak melakukan korupsi karena dapat merugikan orang lain.

Kedua, upaya pencegahan atau preventif secara dini akan bahaya-bahaya korupsi dan menciptakan budaya anti korupsi yang dimulai dari pendidikan di rumah dan sekolah.
Ketiga, mendidik anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki sifat jujur.

Keempat, mendidik anak untuk mempunyai pola hidup yang penuh tanggung jawab dan hati-hati, baik dalam ucapan maupun tindakan.
 

Kelima, sebagai upaya pendidikan akhlaq yang nyata dalam kehidupan anak pra usia sekolah.

"Sosialisasi antikorupsi ini penting untuk anak dan membentuk pribadi anak dengan karakter yang baik untuk mewujudkan karakter bangsa Indonesia yang antikorupsi," ujar mantan Kepala Dinas Sosial itu.

Kepada anak TK, Hendra menjelaskan bahwa pungutan liar alias pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara yang meminta sejumlah uang yang seharusnya tidak ada biaya atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan biaya tersebut.

Praktik pungli, kata Hendra, sangat meresahkan masyarakat. Adapun dampak buruk praktik pungli antara lain tingginya biaya ekonomi, rusaknya tatanan masyarakat, terhambatnya pembangunan dan merugikan masyarakat.

“Praktik pungli juga mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik kepada Pemerintah,” kata peraih Peringkat 1 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Sumbar 2018 ini.

Pada kesempatan tersebut Inspektur Hendra Aswara mengimbau masyarakat melaporkan jika mendengar atau melihat praktik pungli ke inspektorat ke nomor telepon 08116942000 dan email inspektorat@padangpariamankab.go.id.

Turut hadir pada sosialiasi tersebut Kabid PNFI Suhatman, Kepala TK Unggul Mulyarni, Ketua Komite Afrinaldi Yunas dan wali murid setempat.

 (Tim)
×
Berita Terbaru Update