Ketua LPM Jawi-Jawi II. Foto: Nanda |
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Jawi-Jawi II, Yulhendri mengatakan layanan call center adalah langkah pemberantasan narkoba dan pekat di daerah itu.
Dalam layanan pengaduan itu, masyarakat menyampaikan informasi peredaran narkoba dan pekat ke nomor call center yang dihimpun oleh operator.
Aduan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada petugas Bhabinkamtibmas dan Polres Pariaman.
"Laporan masyarakat yang disampaikan ke call center, oleh operator akan diproses dan diteruskan kepada pihak kepolisian," kata dia di Pariaman, Sabtu (28/9).
Pihak LPM dan pemerintah Kelurahan Jawi-Jawi II, kata dia, juga memaksimalkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui sosialisasi dan penyuluhan.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Suhardi mengatakan pengungkapan peredaran narkoba mayoritas dari pengaduan masyarakat.
"Aduan ditanggapi dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan" katanya.
Suhardi memastikan kerahasian identitas pengadu aktivitas peredaran narkoba. Pengadu juga diminta tidak menceritakan kepada orang lain bahwa telah mengadukan aktivitas peredaran narkoba.
"Jangan pelapor memberitahukan pula kepada orang lain. Kami jamin kerahasian," pungkasnya. (Nanda)