Logistik Pemilu 2019 Kota Pariaman. Foto: Nanda |
Penghitungan suara ulang dilakukan tidak lama setelah petugas KPPS menyelesaikan penjumlahan lembaran surat suara mencatatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara ke formulir C1 Plano.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, menyebut penghitungan ulang terjadi di TPS 09 Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah dan TPS 02 Desa Ujuang Batuang, Kecamatan Pariaman Tengah.
"Penghitungan suara ulang dilakukan, lantaran petugas KPPS keliru mencatatkan hasil penghitungan suara ke formulir C1 Plano," sebut Elmahmudi, Jumat (19/4).
Penghitungan suara ulang TPS 09 Kampung Baru untuk Pemilihan DPR RI Dapil Sumatera Barat II, DPRD Provinsi Sumatera Barat II, DPRD Kota Pariaman I.
"Di TPS 09 ini terjadi dua kali penulisan suara di formulir C1 Plano, sehingga terjadi penggandaan penjumlahan. Kemudian, pengawas merekomendasikan agar dilakukan penghitungan suara ulang hari itu juga," rincinya.
Sementara, penghitungan suara di TPS 02 Desa Ujuang Batuang, Kecamatan Pariaman Tengah di TPS 02 Desa Ujuang Batuang, untuk DPR RI Dapil Sumatera Barat II dan DPRD Provinsi Dapil Sumatera Barat II.
"Penghitungan suara ulang dilakukan karena petugas keliru mencatatkan 2 kali 1 surat suara ke formulir C1 Plano," lanjut dia.
Elmahmudi menduga, kekeliruan pencatatan hasil penghitungan ke formulir C1 Plano bukan unsur kesengajaan. Hal itu terjadi, karena proses pemungutan dan penghitungan suara yang cukup menguras waktu dan tenaga.
"Tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam kekeliruan pencatatan ke formulir C1 Plano," tandasnya. (Nanda)