Hendra Aswara mengekspos Standar Layanan dan inovasi saat menerima studi tiru dari DPMPTSP Lima Puluh Kota. Foto/Hendra |
Kepala DPMPTP Hendra Aswara di Pariaman, Jumat (18/5) mengatakan, pelayanan yang cepat, mudah dan online akan menarik minat investor dan memuaskan masyarakat. Di samping itu diperlukan juga standar pelayanan yang jelas, transparan dan bisa diakses masyarakat di manapun baik melalui pamplet, website, media sosial, aplikasi android maupun di kantor pelayanan itu sendiri.
"Layanan perizinan harus cepat dalam hitungan menit atau jam. Sebagaimana arahan Pak Bupati, tidak ada lagi izin yang berminggu-minggu atau berbulan-bulan," kata Hendra. Pihaknya juga sempat menerima rombongan studi tiru dari DPMPTSP Kab. Lima Puluh Kota, Selasa (15/5) lalu. Masih banyak daerah lain melakukan hal yang sama ke Padangpariaman dalam inovasi perizinan.
Jebolan STPDN Angkatan XI itu menambahkan bahwa pelayanan perizinan memiliki tujuan mulia yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Artinya, pemerintah membuka seluas-luasnya kemudahan berusaha untuk pertumbuhan ekonomi yang tentunya akan menimbukan multiplier effect terhadap investasi.
"Misal adanya investor membangun hotel kita percepat proses izinnya yang kemudian membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan menumbuhkan ekonomi," ujarnya.
Pelayanan di Padangpariaman, kata Hendra, aplikasi perizinan elektronik diberi nama SIMPEL (Sistim Informasi Perizinan Elektronik) yang melayani 122 perizinan dan enam non perizinan sesuai Perbup 04 Tahun 2017.
Ditambahkannya bahwa pelayanan di Padangpariaman sudah lebih baik dengan memakai aplikasi perizinan SIMPEL. Sementara di Sijunjung juga telah mengoperasionalkan aplikasi berbasis elektronik.
"Jadi berkas dientry di front office dilanjutkan kepada Kepala Bidang Perizinan. Jika telah diverifikasi oleh kepala dinas maka sertifikat izin sudah bisa dicetak oleh back office," kata pria yang pernah menjabat Kabag Humas itu.
Sedangkan untuk menampung masukan masyarakat, Hendra mengatakan sudah memiliki layanan pengaduan masyarakat secara online melalui website www.perizinan.padangpariamankab.go.id, SMS dan Whatsapp 08116607788, email dpmptp.pdprm@gmail.com dan lainnya.
"Setiap pengaduan kita tindaklanjuti hingga tuntas karena juga terkoneksi langsung oleh inspektorat. Penyelesaian pengaduan maksimal lima hari sesuai SOP," kata Kadis termuda di Padangpariaman ini.
Baru-baru ini, telah diluncurkan juga aplikasi perizinan berbasis android di mana masyarakat dapat mengetik SIMPEL DPMPTP Padangpariaman di google playstore lalu mengunduhnya.
Dalam aplikasi, masyarakat dapat mendaftar perizinan, tracking dan pengaduan secara online. Jadi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke DPMPTP sehingga mengurangi biaya transportasi.
"Inovasi ini yang pertama di Sumbar. Kami siap berbagi jika ada daerah yang meniru inovasi kami," katanya.
Rombongan DPMPTSTP Kab. Lima Puluh Kota yang turut serta studi tiru ke DPMPTP Padangpariaman saat itu terdiri dari tiga orang yakni Kasubag Umum Riswanida, Kasubag Keuangan Ariffadillah dan Staf Yuli Deswita.
Kunjungan mereka untuk melihat langsung pelayanan perizinan sesuai amanat Undang-undang nomor 25 tentang Pelayanan Publik, baik Standar Pelayanan, Sarana prasarana, SDM dan Inovasinya.
"Kesan pertamanya, di sini ruang pelayanan sangat nyaman, full AC, ruang tunggu luas, petugas ramah dan kadisnya sangat muda enerjik," kata Riswanida.
Meja layanan, tambahnya, juga dilengkapi layanan bagi warga berkebutuhan khusus dan punya satu petugas pula. Uniknya adanya minibar dan kacamata baca untuk masyarakat. Pelayanan untuk berkebutuhan khusus juga tersedia loket dan peralatan seperti kursi roda.
"Alhamdulillah, tadi kami saling berbagi informasi untuk perbaikan layanan perizinan yang lebih baik," kata Riswanida mengakhiri. (Tim)