Tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman sepakat lakukan kampanye damai di Pilwako Pariaman 2018. FOTO/Nanda |
Komitmen kampanye damai itu, ditandai dengan pengucapan janji dan penandatanganan dari masing-masing paslon untuk menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; dan siap melaksanakan kampanye dengan damai, demokrasi, dan mengedukasi dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih.
Selain itu, paslon juga berkomitmen akan melaksanakan kampanye pemilihan 2018 tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang serta tunduk dan patuh terhadap peraturan-perundangan yang berlaku.
Usai mengikrarkan janji, paslon dan tim kampanye diarak keliling kota Pariaman. Dimulai dari halaman Balaikota Pariaman dan berakhir di Balaikota Pariaman.
Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria mengatakan, deklarasi kampanye damai dilaksanakan secara serentak di 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2018. Secara nasional, deklarasi kampanye damai dipusatkan di kota Makasar.
“Kota Pariaman menjadi salah satu daerah yang menyelenggarakan deklarasi kampanye damai. Tahapan kampenye ini secara jadwal telah dimulai sejak tanggal 15 Februari 2018 yang lalu,” ujarnya.
Menurut Boedi, deklarasi ini dilaksanakan bertujuan untuk menyamakan komitmen pasangan calon, tim pemenangan, parpol pengusung, penyelenggara dan pengawas pemilu dalam menyelenggarakan tahapan kampanye secara damai.
Sebagai simbolisisasi komitmen menyelenggarakan kampanye damai, seluruh paslon, tim kampanye akan menandatanganii deklarasi kampanye damai Kota Pariaman 2018.
Dilanjutkannya, pada tahapan kampanye ini, KPU Kota Pariaman memfasilitasi paslon untuk kampanye. Beberapa hal, yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran Bahan Kampanye (BK). Sedangkan debat kampanye terbuka, KPU Kota Pariaman akan menfasilitasi sebanyak dua kali pada saat menjelang bulan Ramadhan dan setelah hari raya Idul Fitri.
“Serta fasilitasi iklan paslon di media cetak dan media elekronik, kita juga akan fasilitasi,” lanjutnya.
Ia meminta agar seluruh pihak terkait baik paslon ataupun tim pemenangan untuk menghilangkan poitik uang, kampanye hitam, politisasi SARA dan mematuhi aturan tentang kampanye.
Selain bentuk patuh terhadap hukum, menaati aturan penyelenggaraan dan aturan kampanye juga menghindari terjadinya ketimpangan antara pasangan calon.
Saat ini, ujar dia, Kota Pariaman dikategorikan sebagai daerah rawan 3 pada penyelenggaraan Pilkada 2018. Kerawanan tersebut dilihat dari penggunaan media sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kelancaraan pilkada.
Tidak hanya itu, pergeseran praktik kampanye hitam di media social, rentan memicu terjadinya gesekan antara pasangan calon, tim kampanye dan masyarakat simapatisan.
“Dengan potensi kerawanan ini, diimbau seluruh masyarakat untuk dapat menggunakan medsos secara bijak dan tepat. Paslon juga diminta mengingatkan dan mengimbau tim, pendukung, simpatisan masing-masing untuk menggunakan medsos secara bijak,” katanya.
Sementara itu Walikota Pariaman Mukhlis Rahman, melalui Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman Efirizal, menyatakan pihaknya mendorong agar tim kampanye dan seluruh simpatisan saling menjaga kampanye dengan damai.
“Paslon dan tim kampanye harus mengajak pendukung dan simpatisan menjaga situasi, saling menghormati perbedaan pendapat dan pilihan politik,” katanya.
Mantan Sekretaris Bappeda Kota Pariaman ini menilai, kesuksesan pemilihan kepala daerah merupakan salah satu intsrumen menilai demokrasi di suatu daerah. Menghormati perbedaan pilihan politik, menjadi parameter tingkat kematangan demokrasi di suatu daerah.
“Masyarakat yang demokrasi adalah mereka yang saling menghormati perbedaan pilihan dan padangan politik satu sama lain, tidak memaksakan, tidak mengintervensi, begitulah alam demokrasi itu. Namun, praktik kampanye hitam, hoax dan fitnah, justru merusak demokrasi yang telah tertata dengan baik,” ulas dia.
Ia mengajak seluruh pasangan calon dan tim kampanye untuk melakukan kampanye yang mendidik, bukan menghasut. Perang ide, bukan perang otot. (Nanda)