"Pemerintah desa harus transparan kepada masyarakat dalam proses pengelolaan keuangan desa dan rencana pembangunan, jangan ada yang ditutup-tutupi," ujarnya saat menghadiri pelantikan kepala desa Rambai, Senin (24/7/2017) sore.
Selain itu, sebut dia, besarnya dana desa yang dikelola oleh masing-masing desa di Kota Pariaman yang mencapai Rp1,5 miliar, mesti digunakan dan dikelola dengan bijak.
Besarnya dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa di beberapa daerah banyak membuat pejabat desanya kilaf, hingga melakukan tindakan korupsi seperti yang terjadi di daerah Lampung Selatan, Provinsi Lampung beberapa waktu yang lalu.
Mengecegah hal itu dan menata sistim keuangan desa, Pemko Pariaman telah menerapkan sistim keuangan desa yang terkomputerisasi dengan keuangan daerah Kota Pariaman.
"Dana desa tahunan yang dikelola sangat besar, jangan sampai ada yang salah menggunakan hingga berujung pada tindakan pidana. Pemko Pariaman sudah menyediakan sistem keuangan di seluruh desa, agar keuangan desa dikelola dengan baik," ulasnya.
Ia berpesan, kepala desa terpilih harus menyusun Rencana Pembangunan Desa selama 3 tahun kedepan dalam kurun waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak dilantikan. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa harus dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, kata Mukhlis, Rencana Pembangunan Desa harus dilanjutkan dengan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Tahunan Desa (RKPDes) sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Desa yang diselaraskan dengan rencana dan program pembangunan yang dirumuskan oleh Pemko Pariaman.
"Penyusunan rencana kerja harus mampu menjawab permasalahan di tengah masyarakat. Tidak hanya pembangunan fisik, namun penyelesaian permasalahan sosial seperti kemiskinan, kenakalan remaja dan pekat. Artinya rencana pembangunan adalah sesuai dengan kebutuhan masyarakat," beber Mukhlis.
Paska pelaksanaan Pilkades Desa Rambai, Mukhlis berharap agar seluruh masyarakat desa Rambai yang terbagi dalam tiga kelompok pendukung, bersatu mendukung kepala desa terpilih menjalankan program pemerintah desa selama 6 tahun ke depan.
"Mengingatkan masyarakat dan tokoh masyarakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan pendekatan persuasif menghindari perpecahan," ujarnya.
Kepala Desa Rambai terpilih, Arif Fuadi berkomitmen akan langsung bekerja usai resmi menjabat sebagai kepala desa. Penyusunan rencana pembangunan desa akan digelar secepatnya dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat di desa Rambai.
"Kita akan segera jalankan pemerintahan, langkah awal adalah penyusunan rencana pembangunan desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat," ujar dia singkat.
Pelantikan Kepala Desa Rambai didasari Keputusan Walikota Pariaman Nomor 342/412/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang pemberhentian Adi Nugraha sebagai pejabat Kepala Desa Rambai dan pengangkatan Arif Fuadi sebagai Kepala Desa Rambai. Pergantian Kepala Desa Rambai dikarenakan Kepala Desa yang lama, Yohanes meninggal dunia.
Nanda