Staf Ahli Bidang Pemerintahaan Padangpariaman, Zahirman mengatakan, lahirnya undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang ditetapkan tanggal 10 juli 2009, mau tidak mau, suka tidak suka, kita telah terkait dengan norma yang memberikan suatu jaminan kepastian hukum yang mengatur antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.
Hal tersebut dia sampaikan saat membacakan sambutan Bupati Padangpariaman pada pembukaan Workshop evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman, di Parit Malintang, Senin (16/11).
“Perlu kita ketahui bersama bahwa lahirnya undang-undang pelayanan publik tersebut semata-mata ditandai dengan seringnya masyarakat menerima pelayanan yang di bawah standar,” kata dia.
Dikatakannya berbagai upaya perbaikan selalu dilakukan dari tahun ke tahun, namun belum mampu memberikan suatu makna perbaikan pelayanan yang dapat diterima oleh masyarakat dibawah payung undang-undang nomor 25 tahun 2009 tersebut.
"Masyarakat mempunyai hak untuk tidak saja menerima pelayanan yang tidak sesuai dengan kriterianya, tetapi juga terbuka peluang hukum untuk meminta pertanggungjawaban kepada penyelenggara pelayanan publik. Oleh karena itu dalam rangka implementasi undang-undang tersebut, pemerintah daerah menekankan agar citra pelayanan publik harus terus menerus ditingkatkan guna memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin kritis dalam menyikapi pelayanan pablik," sebut dia.
Undang-undang tersebut kata dia mengamanahkan bahwa pemerintah bertanggungjawab sepenuhnya atas penyelenggara fasilitas pelayanan publik.
Upaya mewujudkan kinerja pemerintahan yang terukur dan dapat dievaluasi keberhasilannya dan untuk itu perlu mengevaluasi SOP yang telah disusun serta menerapkan standar SOP tersebut di unit kerja masing-masing.
"SOP merupakan pedoman untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan tupoksi. Tujuannya adalah menciptakan komitmen mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja, instansi pemerintah untuk mewujudkan good governance," tambah dia.
SOP, lanjut dia tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena selain dapat digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik, juga dapat digunakan untuk menilai kinerja organisasi publik di mata masyarakat berupa responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
"Dalam menyikapi hal tersebut di lingkungan pemerintah daerah, sangat penting kiranya untuk memberikan kejelasan standar operasional prosedur (SOP) yang benar, sehingga tidak ada lagi alasan pelayanan yang terhambat," dia menegaskan.
Dengan adanya SOP, tuturnya, memberikan kepastian mengenai waktu, biaya, persyaratan, tanggungjawab koordinasi dan lain lain.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Hendra Aswara mengatakan bahwa peserta workshop sebanyak 52 orang yang terdiri dari seluruh SKPD, Camat dan seluruh Bagian se-Padangpariaman. Workshop dilaksanakan selama dua hari tanggal 16-17 November 2015 di Aula IKK. Adapun nara sumber dari Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat.
“Kita minta SKPD segera menyusun dan menerapkan SOP masing-masing sebagai legalitas dalam pemberian layanan kepada publik agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien,” ujar PPID Utama yang juga Kabag Humas itu.
HA/OLP