Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika Anggaran Untuk Bus Sekolah Dicoret DPRD Kota Pariaman

18 Desember 2013 | 18.12.13 WIB Last Updated 2013-12-18T14:09:41Z




Untuk kemajuan Kota Pariaman dibutuhkan kerjasama tim. Semua elemen musti terlibat di dalamnya. Dan yang tak kalah penting saling sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif. Yaitu antara Pemko dengan DPRD Kota Pariaman. Harmonisasi politik sangat dominan dalam hal ini. Kita berharap kedua lembaga tersebut betul-betul memperjuangkan Kota ini dan mengesampingkan kepentingan kelompok dan golongan diatas kepentingan Masyarakat Kota Pariaman.

Barusan saya dapat informasi tentang dicoretnya anggaran yang diajukan oleh pihak Pemko untuk Bus Sekolah oleh DPRD Kota Pariaman untuk APBD 2014. Untuk memverifikasi kebenaran hal itu, saya coba hubungi Mardison Mahyuddin Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman dari fraksi Golkar, juga Aris Munandar dari PKS. Namun kedua orang tersebut tidak mengangkat telepon saya. Saya berharap informasi yang saya terima ini salah hendaknya. Jika benar, alangkah teganya wakil kita disana mencoret Anggaran yang paling bersentuhan dengan kepentingan Umum tersebut.

Dari hasil pengamatan kami tentang kecelakaan lalulintas, kebanyakan korban adalah pengendara sepeda motor dan di dominasi oleh pelajar. Data tersebut pernah diungkap oleh Polres Pariaman dengan mengundang pihak sekolah dan unsur lapisan masyarakat beberapa bulan yang lalu. Sehingga beberapa saat lalu Polres Pariaman gencar melakukan razia didekat Sekolah-sekolah yang ada di Kota Pariaman. Saya rasa pengadaan bus sekolah sudah menjadi prioritas untuk Kota Pariaman.
 

Selain menekan angka lakalantas tentunya juga akan mempermudah transportasi siswa menuju sekolah. Masyarakat/wali-murid juga dientengkan dengan beban pengeluaran biaya transportasi buat anaknya. Selain hal itu masih banyak lagi keuntungan yang dapat dirasakan masyarakat atau orangtua murid, semacam efisien waktu. Waktu yang terpakai untuk mengantar jemput anak pulang pergi sekolah sedikit banyak telah mengikat mereka selama ini. Jam kerja mereka terpakai oleh hal yang dapat dimaklumi tersebut.

Bus sekolah untuk Kota Pariaman sangatlah penting jika pemerintah serius ingin meningkatkan mutu pendidikan. Masuk jam sekolah lebih tepat waktu dari biasanya karena keseragaman waktu dalam melewati setiap rute yang ditempuh bus sekolah tersebut. Disamping itu juga dapat meminimalisir aksi kebut-kebutan sepulang sekolah oleh pelajar. Angka Lakalantas tentu dapat ditekan.

Seyogyanya SIM C Kendaraan bermotor diperbolehkan oleh Hukum untuk usia diatas 18 tahun. Sedangkan siswa Sekolah Menengah Lanjutan Atas umurnya rata-rata dibawah itu. Jadi, jelaslah bahwa pelajar yang mengendarai sepeda motor ke sekolah belum memiliki Surat Izin Mengemudi. Dalam Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak juga disebutkan bahwa setiap Orang, dari dalam kandungan hingga umur 18 tahun disebut Anak dibawah umur. Negara Wajib melindunginya. Bus Sekolah adalah sebagai bentuk perlindungan kepada anak dibawah umur jika kita cermati pasal demi pasal yang tertuang dalam UU tersebut.

Catatan Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update