Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Instruksi Walikota Pariaman: Retribusi Hanya Dipungut Akhir Pekan dan Libur Nasional

18 Juni 2020 | 18.6.20 WIB Last Updated 2020-06-18T15:29:22Z
Pantai Gandoriah Pariaman. Foto: istimewa/harganas2020.com
Pariaman - Walikota Pariaman Genius Umar akhirnya mengeluarkan Instruksi Nomor 062/2020 tentang pengelolaan retribusi khusus parkir dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga di kawasan wisata.

Dalam instruksi tersebut retribusi masuk kawasan pantai dipungut hanya pada Jumat dan Sabtu serta hari libur nasional, mulai pukul 08.00 Wib hingga 17.00, selama adaptasi tatanan normal baru.

Setelah berakhirnya masa adaptasi penerapan New Normal pada 29 Juni 2020, pemungutan retribusi masuk kawasan wisata dilakukan setiap hari oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dengan melibatkan perwakilan kelompok masyarakat setempat di akses masuk kawasan wisata sepanjang Pantai Kata hingga Pantai Gandoriah mulai pukul 08.00 Wib hingga 17.00.

"Penerapan protokol kesehatan dan pemungutan retribusi masuk kawasan wisata pantai dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pintu masuk Pantai Gandoriah, Pantai Cermin dan pintu masuk Pantai Kata," kata Walikota Pariaman Genius Umar di Pariaman, Kamis (18/6).

Sedangkan pemungutan retribusi parkir khusus kawasan wisata dilakukan oleh pengawas/petugas parkir di area parkir yang telah ditetapkan hingga 29 Juni 2020.

Setelah adaptasi New Normal selesai, pemungutan retribusi parkir khusus kawasan wisata dilakukan oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab serta melibatkan perwakilan kelompok masyarakat dengan pembagian kerja untuk pemungutan retribusi parkir dari pukul 08.00 hingga 17.00 Wib pada akses masuk kawasan wisata sepanjang Pantai Kata hingga Pantai Gandoriah.

Selanjutnya dari pukul 17.00 hingga 22.00 Wib, pemungutan retribusi dan pengaturan parkir dilakukan oleh perwakilan kelompok masyarakat di lokasi-lokasi parkir dengan menggunakan karcis retribusi parkir resmi.

Instruksi yang ditandatangani sejak 16 juni 2020 sesuai dengan Perautan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang selanjutnya telah dirubah sebanyak dua kali, terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019, serta Peraturan Walikota Pariaman Nomor 27 Tahun 2020.

Genius berharap agar instruksi tersebut bisa dipahami dan dilaksanakan semua pihak dalam pengelolaan kawasan wisata yang lebih baik sekaligus meningkatkan PAD di masa pandemi Covid-19 ini. (Juned/OLP)
×
Berita Terbaru Update