Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Instruksi Mendagri Tegaskan Daerah Jaga Ekonomi Daerah Tetap Hidup

4 April 2020 | 4.4.20 WIB Last Updated 2020-04-04T12:01:18Z
Foto: istimewa/AWT
Jakarta - Pemkab Padangpariaman simak Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penanganan Covid-19 melalui video conference dengan Kepala Pusat Penerangan Menteri Dalam Negeri, Bahtiar, Sabtu (4/4), di IKK Parit Malintang.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah itu, diteken Mendagri Tito Karnavian pada 2 April 2020 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Mendagri, Bahtiar mengatakan Instruksi Mendagri tersebut menindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Mengingat diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah, untuk itu kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah," ujarnya.

Hal itu dengan melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas pada penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan.

Kemudian penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial.

Lalu melakukan koordinasi dengan Forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19.

Jika masyarakat terlanjur mudik, lanjut Instruksi Mendagri yang dibacakan Bahtiar, maka kepada masyarakat pemudik yang tiba di daerah tujuan mudik untuk melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan pemberian bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan

"Memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik," lanjutnya.

Selanjutnya memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing, baik dalam ketersediaan supply dan kelancaran distribusi, dan
akitivitas industri dan pabrik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Seterusnya, sambung Bahtiar, pelaksanaan Instruksi Mendagri, khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau perubahan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak dikeluarkannya Instruksi Mendagri.

Lalu dilaporkan kepada Mendagri cq Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam kesempatan yang pertama melalu Hotline (021) 34832851 atau http://maplog.covid19.kemendagri.go.id dan nomor Whatsapp 081294588283.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan refocusing paling lama 7 hari sejak dikeluarkan Instruksi Mendagri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

"Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Instruksi Mendagri mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," pungkasnya. (Tim/OLP)
×
Berita Terbaru Update