Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Pariaman Sosialisasikan Pidana Pemilu, Hukumannya Bisa 1 Tahun

11 Desember 2018 | 11.12.18 WIB Last Updated 2018-12-11T11:03:36Z
Foto: Nanda
Pariaman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman tegaskan pelaksana kampanye dapat terjerat sanksi pidana, apabila mengikutsertakan pihak yang dilarang ikut dalam kampanye seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu tersebut, dirinci pihak mana saja yang dilarang untuk diikutsertakan dalam kampanye Pemilu 2019.

Pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye antara lain, hakim badan peradilan di bawah Mahkamah Konstitusi, pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Selain itu, pihak lain seperti Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala dan Perangkat Desa, Anggota Badan Musyawarah (Bamus) Desa juga tidak boleh dilibatkan.

Sangat tegas. Sanksi yang diatur pada pasal 493 menegaskan jika setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi menjelaskan, jika sanksi pidana tidak hanya diberikan kepada pelaksana kampanye saja. Sanksi berupa administratif hingga pidana, juga mengancam pihak yang dilarang dalam pasal 280 ayat 2, jika masih nekat berkampanye.

"Pihak yang dilarang berkampanye juga akan dijerat pidana dan administrasi jika masih nekat ikut berkampanye," kata dia saat memimpin rapat dalam kantor bersama perwakilan parpol peserta pemilu 2019 tingkat Kota Pariaman, Selasa (11/12).

Pelibatan pihak yang dijelaskan pada pasal 280 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, rawan dilakukan oleh pelaksana atau penyelenggara kampanye disebabkan pihak tersebut memiliki pengaruh dan massa pemilih.

Ia mencontohkan, seperti kepala desa ataupun ASN biasanya memiliki massa atau pemilih yang cukup banyak. Kadang kepala desa, ASN menjadi “vote getter” atau menjadi magnet mengumpulkan suara bagi peserta pemilu.

Menurutnya, peserta pemilu dapat menggunakan berbagai metode selama tahapan kampanye berlangsung. Mulai pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan di media massa, media elektronik, internet, rapat umum, dan lain-lain.

“Karena pihak yang dilarang dalam pasal 280 tersebut adalah tokoh masyarakat dan berpengaruh, kadang dijadikan sebagai pengumpul suara untuk kandidat tertentu. Ini tidak boleh dilakukan,” ulasnya.

Mencegah hal tersebut agar tidak terjadi, Bawaslu Kota Pariaman telah melakukan sosialisasi kepada parpol, timses dan kepala desa dan ASN di lingkungan Kota Pariaman. Sosialisasi disampaikan dalam pertemuan dan penyampaian surat imbauan dari Bawaslu Kota Pariaman kepada instansi masing-masing.

"Kita maksimalkan sosialisasi kepada seluruh pihak yang diwajibkan netral pada pemilu. Kita sampaikan dalam pertemuan ataupun melalui surat," pungkasnya.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sumatera Barat, Kompol Afrizal Syah mengatakan, penanganan tindak pidana pemilu awalnya diproses oleh Bawaslu yang menemukan ataupun menerima laporan pelanggaran pemilu.

Setelah dilakukan kajian, Bawaslu meneruskan hasil kajian kepada Sentra Gakkumdu untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan pidana dalam pelanggaran tersebut.

"Dari Sentra Gakkumdu dilimpahkan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Waktunya setiap tahapan juga berbeda dibandingkan penanganan perkara pidana umumnya. Setelah selesai dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ujarnya.

Ia berharap agar pemilu serentak tahun 2019 tidak diwarnai dengan adanya pelanggaran pidana baik oleh peserta pemilu ataupun masyarakat yang notabenenya adalah pemilih. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update