Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Begini Cara Pengelolaan Sampah Terbaru di Kota Pariaman

27 Juli 2018 | 27.7.18 WIB Last Updated 2018-07-27T11:29:16Z
Petugas DLH mengangkut sampah dari masyarakat Kota Pariaman sejak subuh. Foto/Eri
Pariaman ---- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pariaman kelola sampah dengan baik. Hal itu bisa dilihat dari proses pemungutan sampah yang dilakukan setiap pagi mulai pukul 05.30 Wib oleh petugas kebersihan.

“Petugas kebersihan lakukan pengambilan sampah menggunakan mobil sampah yang telah disediakan dan melanjutkan pembuangan ke tempat yang ditentukan. Untuk Kota Pariaman Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah berlokasi di Tungkal Selatan Kecamatan Pariaman Utara,” kata Kasi Pengelolaan Kebersihan Bidang Kebersihan dan Pertamanan DLH Kota Pariaman Arsyad Lubis, Kamis (26/7).

Ia berkata, sampai saat ini proses pembuangan sampah masih menggunakan cara alami. Mulai diambil kemudian dibuang dan ditimbun. Sementara untuk pemilihan sampah organik dan non organik sudah dilakukan dengan pemisahan tong sampah yang disediakan.

Sampah organik yang telah dipilah akan diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Desa Jati Mudiak dan Tungkal Selatan untuk dijadikan pupuk dan digunakan untuk pemeliharaan taman kota.

"Hingga saat ini sampah yang bisa diangkut 180 m3 per hari, untuk organik 2 m3 per hari yang bisa diolah menjadi pupuk," sambungnya.

Sedangkan biaya pemungutan sampah di Kota Pariaman, masyarakat dikenakan iuran Rp5.000 per rumah setiap bulannnya sesuai perda no 19 tahun 2011.

Retribusi dipungut langsung oleh DLH Kota Pariaman yang selanjutnya akan  diserahkan ke kas daerah. Tahun ini, target retribusi sampah Kota Pariaman sekitar Rp200 Juta. Target tersebut mengalami peningkatan sebesar 30 persen dibandingkan 2017 yang hanya sebesar Rp192 juta.

Untuk pembayaran retribusinya berfariasi. Mulai dari rumah tinggal, kos-kosan, penginapan hingga hotel. Untuk rumah tinggal Rp5 ribu.

Sedangkan kios, warung dan pasar Rp30 ribu. Untuk rumah sakit dan klinik swasta dikenakan Rp100 ribu. Wisma, losmen dan penginapan Rp50 ribu, bengkel kecil Rp25.000, bengkel sedang Rp100.000, bengkel besar Rp200.000, kantor perusahaan/badan usaha milik swasta Rp75.000, kantor pemerintahan dan BUMN/BUMD Rp100.000. (Tim)
×
Berita Terbaru Update