Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Disdukcapil Padangpariaman Gelar Uji Publik

4 Mei 2018 | 4.5.18 WIB Last Updated 2018-05-04T11:17:19Z
Suasana uji publik pelayanan oleh Disdukcapil Padangpariaman. Foto/Andri
Padangpariaman ----- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padangpariaman kembali melakukan peninjauan ulang standar pelayanan melalui uji publik untuk semua jenis pelayanan di dinas tersebut.

Pelaksanaan uji publik standar pelayanan melibatkan perwakilan para pengguna layanan, tokoh-tokoh masyarakat yang ada di nagari dan kecamatan, para petugas yang terlibat dalam pelayanan di nagari, akademisi, dinas instansi terkait pelayanan: seperti pelayanan perizinan dan wartawan media cetak maupun elektronik.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal 15 menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Kita telah memiliki standar pelayanan, tetapi seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan aturan-aturan, kita perlu melakukan uji publik terhadap standar yang telah ditetapkan agar tidak terjadi ketimpangan hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dengan pengguna layanan publik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muhammad Fadhly, Jumat (4/5).

Uji publik standar pelayanan berlangsung alot. Terjadi pembahasan yang cukup hangat dan mendalam antar pengguna layanan dengan penyelenggara dinas Dukcapil.

"80 peserta berpartisipasi dalam uji publik ini dan memberikan kontribusi terhadap berbagai hal yang bersifat membangun pelayanan yang lebih baik," katanya.

25 jenis pelayanan menjadi topik pembahasan dalam uji publik itu. Di antaranya yang menjadi pokok pembahasan adalah pelayanan yang paling banyak dikunjungi masyarakat yaitu kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akte pencatatan sipil.

Salah satu peserta bernama Rasyid, memberikan masukan kepada pemerintah tentang upaya-upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Bupati Padangpariaman Ali Mukhni meminta OPD yang melakukan pelayanan publik harus menetapkan standar pelayanan dan melakukan uji publik terhadap standar pelayanan tersebut.

"Kita akan dorong semua OPD untuk melakukan hal ini sehingga wajah pelayanan publik di Padangpariaman menjadi lebih baik dari waktu ke waktu," katanya. (Tim)
×
Berita Terbaru Update