Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pasangan Suami Istri Penipu Diciduk Jajaran Polres Pariaman

2 Maret 2018 | 2.3.18 WIB Last Updated 2018-03-02T13:55:36Z
Tersangka pasutri penipuan beras. Foto/Nanda
Pariaman ----- Pasangan suami istri pelaku penggelapan beras yang kerap beraksi di sejumlah daerah di Sumatera Barat dibekuk Satreskrim Polres Pariaman.

Pasutri tersebut, S alias A, 24 tahun dan RPA alias A, 31 tahun, dibekuk di salah satu rumah kontrakan di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (28/2) pukul 20.30 WIB silam.

Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ilham Indarmawan menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui jika tersangka telah tiga kali melakukan aksinya di tempat berbeda di wilayah hukum Polres Pariaman, yakni Desa Ampalu, Desa Cubadak Air dan Sungai Limau.

"Lebih dari 100 karung dengan muatan 10 kg yang berhasil digasak pasutri ini selama beraksi di tiga titik di Kota Pariaman ini," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, pasutri selalu berpura-pura membeli beras. Layaknya pedagang beras sungguhan, pelaku juga melakukan tawar menawar dengan calon korban.

"Setelah harga sepakat, beras dinaikkan ke mobil. Namun saat pembayaran tersangka mengaku uang kurang dan meminta waktu mengambil uang ke ATM. Untuk menghindari kecurigaan pemilik beras, salah seorang pegawai ikut diajak ke ATM. Lalu, di tengah jalan pegawai toko disuruh turun untuk merapatkan pintu, lalu ditinggal dan tersangka kabur.

Dijelaskan AKP Ilham, penangkapan berawal laporan korban di Sungai Limau. Bermodal nomor telpon pelaku, pelacakan pun dilakukan. Untuk memastikan pelaku, dalam penangkapan tersebut salah seorang korban dibawa.

"Posisi pelaku terlacak berada di Lubuk Begalung. Kita bergerak ke sana, namun tidak menemukan. Namun berselang beberapa hari, kita mendapatkan informasi dari rekan-rekan Polsek Lubuk Begalung soal posisi pelaku dan kami bergerak dan pelaku berhasil diamankan," katanya.

Dari kedua tersangka, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu unit mobil avanza, 11 karung beras berat 10 kg.

Kini kedua tersangkan terancam 8 tahun kurungan penjara akibat melanggar pasal 378 jo 372 penggelapan dan penipuan KUHP. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update