Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JPN Kejari Dampingi KPU di Pilwako Pariaman

9 Januari 2018 | 9.1.18 WIB Last Updated 2018-01-10T04:48:15Z
KPU Pariaman beserta jajaran foto bersama dengan jajaran Kejari Pariaman usai menandatangani kerjasama. FOTO/Nanda
Pariaman ---- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman Efrianto, menyatakan jika pihaknya bersama kantor pengacara negara telah mempersiapkan dan menunjuk tim untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada KPU kota Pariaman menghadapi kemungkinan sangketa hukum pada pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman 2018.

Ia mengatakan, potensi sangketa pilkada bisa saja terjadi pada setiap tahapannya. Namun, pada penetapan pasangan calon, penetapan calon terpilih merupakan dua tahapan paling rawan terjadi sangketa.

Selain memberikan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Pariaman dan Jaksa Pengacara Negara sekaligus mitra bagi KPU Kota Pariaman ihwal konsultasi, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya.

“Kita telah membentuk tim pengacara negara untuk mendampingi KPU Kota Pariaman jika nanti seandainya ada gugatan dari pihak peserta ataupun pemilih pada pilkada terhadap keputusan dan ketetapan yang diterbitkan oleh KPU Kota Pariaman. Makanya kami juga mendampingi dan memberikan konsultasi hukum bagi KPU,” ujarnya usai penandatanganan kerjasama KPU Kota Pariaman dengan Kejari Pariaman pada pilkada 2018 di kantor Kejari Pariaman, Selasa (9/1) siang.

Usai penandatanganan, pihaknya dengan KPU Kota Pariaman akan menjalin komunikasi intensif membahas aspek bidang hukum perdata dan tata usaha terkait ketetapan dan keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kota Pariaman.

Pihaknya menyambut positif kepercayaan KPU yang meimpercayai Kejari Pariaman melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi KPU Kota Pariaman dalam momentum pilkada tahun ini. Meskipun tanpa anggaran, pihaknya memastikan jika upaya bantuan hukum yang diberikan kepada KPU Kota Pariaman semaksimal mungkin.

“Kita berharap pelaksanaan ini berjalan dengan sebagaimana mestinya dan legitimasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria mengatakan Jaksa Pengacara Negara pada pilkada 2018 berperan sebagai kuasa hukum lembaga pemerintah KPU Kota Pariaman saat terjadinya sangeta pilkada. 

“Kerjasama ini sangat penting agar pelaksanaan pilkada bisa berjalan dengan hukum, tentu kita perlu konsultasi untuk setiap produk hukum yang kita terbitkan dan apabila terjadi sangketa hukum nantinya, kita akan memberikan kuasa kepada Jaksa Pengara Negara untuk mendapingi,” kata Boedi.

KPU sendiri, kata dia, sangat hati-hati dan teliti sebelum mengeluarkan keputusan dan ketetapan pada setiap tahapan. Dengan adanya kerjasama dengan JPN, kata dia, dapat memberikan masukan dan pertimbangan hukum kepada pihaknya.

“Undang-Undang memberikan hak untuk itu. Jika ada nantinya pihak yang ingin mempersoalkan atau menggugat keputusan, kita siap. Namun sebelum itu terjadi perlu kehati-hatian dan konsultasi hukum pada setiap produk hukum yang akan kami keluarkan,” pungkasnya.

Kedudukan Jaksa Pengacara Negara sendiri diatur dalam pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksanaan RI dalam mewakili lembaga negara atau pemerintah sebagai Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal itu diperjelas dalam ketentuan pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2010 Tentang Organisasasi yang menegaskan bahwa JPN bertindak sebagai kuasa hukum negara atau pemerintah, salah satunya KPU. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update