Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

[Berita Utama] Stop Money Politic: Pemberi dan Penerima Uang di Pilkada dan Pemilu Bisa Dipidana

21 Desember 2017 | 21.12.17 WIB Last Updated 2017-12-21T11:22:21Z
Pemko Pariaman, Panwaslu Pariaman, KPU Pariaman, Polres Pariaman bersama stake holder lainnya deklarasikan pengawasan pemilu partisipatif tolak politik uang. Foto Nanda
~Masyarakat dan politisi hendaknya membuyarkan niat jika ingin melakukan praktik politik uang pada Pilwako Pariaman dan Pemilu serentak 2019

~Pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana yang sama: sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016

 Pariaman --- Pihak terkait dan stake holder Kota Pariaman deklarasikan pengawasan Pemilu partisipatif dan tolak politik uang pada Pilwako Pariaman 2018 dan pemilu serentak 2019, Kamis (21/12) siang.

Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahudi mengatakan, deklarasi yang disepakati merupakan bentuk komitmen antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu dan stake holder lainnya bersama-sama mengawasi jalannya pemilu dan pilkada di kota Pariaman.

"Dengan adanya deklarasi tersebut, memperkuat keterlibatan seluruh pihak dalam mengawasi pelaksanaan pemilu untuk mencapai terselenggaranya pemilu yang berkeadilan," ujarnya.

Disebutkannya, rakor dan deklarasi itu merupakan puncak dari sosialiasasi pengawasan partisipatif yang sebelumnya Panwaslu Kota Pariaman lakukan kepada mitra pengawasan strategis, baik itu melalui bimtek ataupun FGD.

"Kita (Panwaslu Kota Pariaman) telah mengadakan beberapa tahapan sosialisasi di antaranya kepada pemilih pemula, pemangku kepentingan, dan media massa," ulasnya.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan peserta ataupun masyarakat kota Pariaman membuyarkan niat jika ingin melakukan praktik politik uang pada pilkada 2018. Pelaku politik uang akan dikenakan sanksi berat, baik pemberi ataupun penerima.

"Pada pilkada 2018, pemberi dan penerima politik uang mendapatkan sanksi yang sama sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016. Sedangkan pada pemilu serentak 2019, hanya pelaku pemberi politik uang saja yang dapat dijerat oleh hukum sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017," tegasnya.

Sementara itu, Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan, deklarasi pengawasan partisipatif untuk menegakkan keadilan pemilu adalah tujuan dan keinginan bersama seluruh pihak.

Kesepatakan bersama, harus diterapkan secara kongkrit di tengah-tengah masyarakat, sehingga pemilu dan pilkada serentak di kota Pariaman berjalan dengan sukses dan terpilih pemimpin yang amanah.

"Pemerintah telah memberikan dukungan dengan mengalokasikan dana untuk penyelenggara pilkada dan pihak keagamaan yang dicairkan dengan dua tahap pada tahun 2017 dan tahun 2018, itu dari sisi dukungan anggaran," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk memantau dan mensukseskan Pilkada, Pemko Pariaman akan membentuk desk pemantauan pilkada 2018 dengan melibatkan seluruh ASN yang ada di Kota Pariaman.

"Dalam mewujudkan pengawasan partisipatif ataupun partisipasi pemilih, Pemko Pariaman hingga ke pemerintahan terendah desa dan kelurahan terus mensosialisasikan kepada masyarakat dalam berbagai kegiatan formal ataupun non formal," sambungnya.

Sementara itu untuk memonitor netralitas ASN Kota Pariaman, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi itu kepadanya.

Ia juga mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis selama masa Pilkada dan tidak ikut serta mengkampanyekan salah satu pasangan calon untuk dimenangkan pada Pilkada serentak 2018.

Di saat yang sama, Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan pengamanan Pilkada dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Kota Pariaman 2018.

Sebagai salah satu unsur di Gakumdu Kota Pariaman, Polres Pariaman telah mengirimkan 2 orang personilnya mengikuti pelatihan penyidikan pemilu untuk mendukung peran Gakumdu dalam menangani perkara tindak pidana pemilu pada pilkada walikota dan wakil walikota Pariaman 2018 dan pemilu serentak 2019.

Menurutnya, Gakumdu telah mulai melakukan koordinasi dan pertemuan seiring dengan telah dimulainya tahapan pilkada 2018 dan pemilu 2019.

"Namun hingga saat ini belum ada laporan tentang tindak pidana pemilu," sebutnya.

Ia mengaku telah melakukan pemetaan kerawanan pemilu dan potensi kerawanan konflik pada setiap tahapan pilkada dan pemilu 2019.

"Didahului dengan tindakan pre efentif untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan kegaduhan yang dapat menganggu kamtibmas hingga penyelenggaraan pemilu," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update