Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkas Golkar Kota Pariaman Dinyatakan Oke dan Clear Sipol KPU

16 Oktober 2017 | 16.10.17 WIB Last Updated 2017-10-16T14:22:33Z


~Berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat jika KTP yang diserahkan parpol masih manual atau bukan e-KTP.

~Golkar Kota Pariaman serahkan 1.022 bukti dukungan dari hanya 88 bukti minimal yang dibutuhkan.

Proses pendaftaran sempat tertahan selama 10 menit karena aplikasi Sipol tidak bisa diakses

Santok --- Berkas pendaftaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Partai Golkar Kota Pariaman dinyatakan oke dan clear sesuai dengan data dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh KPU Kota Pariaman, Senin 16/10). KPU sendiri sudah membuka pendaftaran parpol untuk pemilu 2019 sejak Selasa, 3 Oktober 2017 lalu.

Untuk diketahui, aplikasi Sipol sendiri memiliki dua modul. Satu modul digunakan untuk parpol, modul kedua digunakan oleh KPU. Namun demikian, dalam Sipol, antara aplikasi penyelenggara (KPU) dan aplikasi partai politik tidak terkoneksi. Parpol mendapatkan username dan password akun Sipol dari KPU. Dengan penggunaan aplikasi Sipol, maka akan jelas transparansi pada partai politik.

Pada Sipol, parpol harus mengisi data mengenai kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening dan data lainnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Pariaman Mardison Mahyuddin menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan ke KPU Kota Pariaman 1 bundel berisi sebanyak 1.022 lampiran fotocopy e-KTP beserta kartu tanda anggota (KTA) Partai Golkar Kota Pariaman yang tersebar di empat kecamatan. Jumlah tersebut ternyata merupakan keanggotaan parpol terbanyak yang diterima KPU di banding milik parpol lainnya di kota Pariaman yang telah mendaftar.

Ia bahkan mengatakan berkas yang telah diserahkannya---sesuai data yang tertera di Sipol---siap diteliti dan diverifikasi keabsahannya oleh pihak KPU pada tahapan KPU selanjutnya.

"Partai Golkar merupakan partai lama dan sudah berpengalaman. Untuk kota Pariaman kita memilik struktur mulai dari sayap, kecamatan, desa dan kelurahan bahkan hingga per TPS (tingkat RT). Semua kader berjumlah 1.022 tersebut dijamin keabsahannya dan tidak ada yang ganda," ungkap Mardison.

Mardison mengakui sebelum menyerahkan berkas ke KPU, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan konsultasi ke KPU. Hal itu dilakukan agar pihaknya bisa melakukan persiapan maksimal dan tidak bolak-balik setelah mendaftar guna melengkapi berkas.

"Kita memang diperintahkan DPP dan DPD I Golkar Sumbar agar menyiapkan berkas secara matang jauh hari. Kita diperintahkan menyusun data sesuai dan detail sehingga setelah DPP Partai Golkar resmi mendaftar ke KPU Pusat pada hari Minggu (15/10), tidak adalagi kesalahan saat tingkat DPD mendaftar pada hari (penutupan pendaftaran) Senin (16/10) hari ini," bebernya.

Mardison optimis pihaknya mampu mempertahankan posisi Golkar sebagai pemenang pemilu legislatif Kota Pariaman sebagaimana pemilu legislatif tahun 2014. Ia memasang target yang sama dalam Pilwako Pariaman 2018.

"Target kita kembali merebut kursi Ketua DPRD Kota Pariaman tahun 2019 dan menang dalam Pilkada Pariaman 2018," pungkasnya.

Komisioner Divisi Logistik KPU Kota Pariaman Indra Jaya mengatakan, jumlah dukungan yang diperlukan oleh parpol agar dinyatakan oke dan clear sebanyak 88 dukungan. Jumlah tersebut merupakan jumlah penduduk Pariaman dibagi 1000.

"Saat ini jumlah penduduk Kota Pariaman sebanyak 88.000 jiwa, jika dibagi 1.000 menjadi 88. Jumlah 88 merupakan syarat dukungan minimal bagi parpol," sebutnya.

Meski syarat minimal telah ditentukan, pihaknya tidak membatasi jumlah berkas dukungan yang diserahkan parpol ke KPU asal sesuai dengan data yang ada dalam aplikasi Sipol. KPU juga akan melakukan verifikasi dengan menggunakan dua metode, yakni metode acak dan metode sampel--10 persen dari jumlah data/berkas yang dimasukan parpol.

Indra Jaya mengungkap, hingga Senin pukul 16.00 WIB, baru 10 parpol dari 20 parpol yang dinyatakan oke dan clear. Bagi parpol yang telah mendaftar namun dinyatakan belum clear, wajib melengkapinya hingga pukul 24.00 WIB atau jadwal penutupan tahapan penyerahan berkas dukungan. Jika hingga jadwal yang ditentukan data yang diserahkan ternyata juga belum lengkap, maka parpol tersebut dinyatakan gagal verifikasi berkas untuk wilayah kota Pariaman.

Komisioner Divisi Hukum KPU Sumatera Barat Nurhaida Yeti menyebut penyerahan berkas dukungan tingkat DPC/DPD merupakan berkas pendukung untuk parpol tingkat DPP.

"Oleh karena itu DPC/DPD mendaftar setelah tingkat DPPnya terdaftar di aplikasi Sipol," katanya.

Ia berkata, setelah penutupan tahapan penyerahan berkas parpol ditutup hari ini pukul 24.00 WIB, dari tanggal 17 Oktober hingga 30 hari ke depan, KPU lanjut ke tahap penelitian administrasi berkas yang diserahkan.

Dalam tahap verifikasi tersebut KPU akan meneliti keabsahan berkas. Berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat jika KTP yang diserahkan parpol masih manual atau bukan e-KTP. Pihaknya juga akan melakukan verifikasi faktual jika para verifikator meragukan keabsahan berkas yang diserahkan oleh parpol.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang downnya aplikasi Sipol saat parpol mendaftar hari ini, Nurhaida menjawab akan tetap memproses data parpol jika datang sebelum jadwal penutupan pukul 24.00 WIB.

"Jadwal penutupan kan pukul 24.00, jika sebelum jam tersebut parpol telah datang dan telah mengisi pendaftaran, kemudian tiba-tiba aplikasi Sipol ada masalah (di database pusat), maka jadwal kedatangannya yang kita hitung, meski KPU bekerja hingga jam 3 pagi," tandasnya.

Parpol yang ingin ikut Pemilu 2019 mendaftar ke KPU dengan mengikuti prosedur yang sudah diatur KPU dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Verifikasi Parpol. Jika sampai pukul 24.00, tanggal 16 Oktober 2017 (hari terakhir pendaftaran), parpol tidak memenuhi syarat pendaftaran, maka semua dokumen pendaftarannya dikembalikan.

KPU tidak menerima dokumen-dokunen pendaftaran yang belum diunggah ke Sipol. Parpol harus mengunggah dokumen-dokumen dulu ke Sipol, baru mendaftarkan secara resmi ke KPU dengan membawa printout dokumen yang sudah diunggah ke Sipol.

Namun di sisi lain, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 juga menjelaskan bagi parpol yang telah diverifikasi atau peserta pemilu 2014, tidak perlu dilakukan verifikasi lagi. (OLP)
×
Berita Terbaru Update