Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinas PMPTP Padangpariaman Buka Online 30 Jenis Izin

29 Agustus 2017 | 29.8.17 WIB Last Updated 2017-08-29T13:02:50Z
Petugas front office DPMPTP siap melayani dengan ELOK di ruang pelayanan DPMPTP di Pariaman, Selasa (29/8).
Pariaman -- Menindaklanjuti Aksi Percepatan Pemberantasan Korupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padangpariaman telah melaksanakan rencana aksi yang dimulai sejak awal tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PMPTP Hendra Aswara di ruang kerjanya, Pariaman, Selasa (29/8). "Terbukti telah diterbitkan Peraturan Bupati Padangpariaman Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan di Perizinan dan Non Perizinan Kepada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal," ungkapnya.

Adapun jumlah izin dan non perizinan yang sudah dilimpahkan, kata Hendra, sudah sebayak 122 jenis izin dan 6 jenis non perizinan.

Dengan keluarnya Peraturan Bupati tersebut, maka semua jenis perizinan dan non perizinan yang ada pada dinas terkait, sudah dilimpahkan kepada Dinas PMPTP mulai efektif berlaku tanggal 1 Maret 2017.

Kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas PMPTP Nomor 06 tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Teknis Pelayanan Perizinan Pada Dinas PMPTP tanggal 6 April 2017.

"Jadi SOP memuat persyaratan, jangka waktu pelayanan dan biaya jika ada, sesuai aturan yang berlaku," ujar salah satu kepala dinas termuda di Sumbar itu

Ia melanjutkan, pelayanan perizinan dan non perizinan satu pintu berbasis elektronik sudah diterapkan melalui aplikasi pelayanan peizinan Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu disingkat SIPPADU. SIPPADU sudah soft launching pada bulan Mei 2017.

"Melalui aplikasi ini sudah dapat dialakukan secara online sebanyak 30 jenis izin. Aplikasi ini juga sudah memiliki kode batang atau barcode sehingga akan lebih memberikan keamanan terhadap backup data izin yang kita keluarkan," imbuhnya.

Dalam SIPPADU, terang Hendra, bisa melihat lamanya proses penerbitan izin. Aplikasi juga memiliki traking proses izin, sehingga masayarakat bisa melihat izin yang mereka ajukan sedang dalam proses atau sudah selesai dan tinggal diambil.

"Aplikasi ini sesuai dengan janji kita dengan KPK di Bukittinggi April lalu, dimana kita akan menerapkan izin secara online sebanyak 35 izin. Alhamdulillah sudah terealisasi sebanyak 30 izin dan sisanya sedang dalam proses," ujar pria kelahiran 26 September 1981 ini.

Hendra berkata terkait dengan Aksi B08 (bulan Aguatus), Bidang PTSP pada DPMPTSP akan melakukan launcing penerapan SIPPADU. Namun karena kondisi kantor yang masih dalam rehab dan perbaikan niat itu belum bisa direalisasikan.

"Namun telah diusulkan kepada Dinas Kominfo untuk melakukan grand launcing dari seluruh aplikasi yang ada untuk diterapkan pada satu tempat dan waktu bersamaan, seperti aplikasi e-Budggeting, e-Planing, e-TPP dan SIPPADU," terangnya didampingi Kabid Perizinan dan Non Perizinan Heri Sugianto.

DPMPTP juga motto pelayanan yaitu Melayani Dengan Elok, singkatan dari Efisien, Lancar, Optimal dan Konsisten. (HA)
×
Berita Terbaru Update