Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Pilkada Pariaman, KPU Sosialisasikan Revisi UU Pilkada Terbaru

26 April 2017 | 26.4.17 WIB Last Updated 2017-04-26T05:03:11Z
Ketua KPU Boedi Satria Didampingi Sekretaris Hendri Jalal
Revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepada Daerah ditetapkan oleh Pansus DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat.

Menyikapi hal tersebut, KPU Kota Pariaman sebagai penyelenggara Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Pariaman tahun 2018 mendatang, mulai sosialisasikan berbagai tahapan pilkada kepada masyarakat.

Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria, di ruang kerjanya di Kantor KPU Pariaman, Rabu (27/4/2017), mengatakan, pihaknya akan mengikuti tahapan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh KPU Pusat. Meskipun RUU belum ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, namun diprediksikan tahapan pungut hitung pilkada dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang.

“Tahapan Pilkada sebetulnya baru akan disusun oleh KPU Pusat setelah RUU disahkan DPR RI nanti. Namun melihat revisi yang ada, saya yakin tahapan puncak pungut hitung pilkada serentak dan di Kota Pariaman hampir dipastikan dilaksanakan pada 27 Juni 2017,” terang Boedi.

Pihaknya, jelas Boedi, telah mensososialisasikan jadwal puncak penyelenggaran pilkada, yaitu pungut-hitung suara kepada masyarakat melalui media masa dan media sosial serta langsung kepada masyarakat.

“Kita gunakan media sosial untuk sosialisasikan tahapan pilkada, untuk sementara kita upload tahapan puncak pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang itu,” jelasnya.

Terkait persiapan penyelenggaran Pilkada Pariaman 2018, KPU Pariaman telah dialokasikan anggaran tahap I penyelenggaran sebesar Rp6,5 miliar pada APBD tahun 2017 Kota Pariaman.

“Anggaran untuk tahap I sudah dialokasikan karena memang tahapan awal pemilukada dimulai tahun 2017 ini,” sebutnya.

Besaran tersebut juga tergantung dengan jumlah pasangan calon peserta pemilukada. Jika pasangan calon hanya ada dua pasang tentu realisasi anggarannya akan disesuaikan pula dengan kebutuhan.

"Begitu juga jika calon lebih dari jumlah tersebut. Dalam anggaran kita buat estimasi maksimal paslon hingga 8 pasang. KPU Kota Pariaman awalnya mengusulkan Rp16 miliar, namun disetujui sebesar Rp14,3 miliar," tandasnya.

Nanda
×
Berita Terbaru Update