Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Transaksi Ganja di Kedai Nasi Goreng, Dua Pemuda Buayan Ditangkap Polisi

30 Maret 2017 | 30.3.17 WIB Last Updated 2017-03-30T13:56:46Z


 

Dua orang pemuda ditangkap tim buru sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Padangpariaman saat melakukan transaksi narkoba di salah satu kedai nasi goreng di Korong Padang Kunik, Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Padangpariaman, Kamis (30/3) pukul 00.30 WIB dinihari.

Kedua tersangka, masing-masing, DA (24)  dan ZW (20) warga Korong Padang Kunik, Nagari Buayan Kecamatan Batang Anai tersebut tidak dapat berkilah setelah polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja yang dibungkus plastik warna bening dari dalam saku celana salah seorang tersangka.

Kapolres Padangpariaman AKBP Eri Dwi Herianto, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Padangpariaman Iptu Kusnedi dan Paur Humas Polres Padangpariaman, Brigadir Redno Afriadi menuturkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas peredaran narkoba di kawasan itu.

Dengan penyelidikan yang matang dan pengumpulan bahan keterangan, akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk saat melakukan transaksi disalah satu kedai nasi goreng tersebut.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh personil kami di Satresnarkoba Polres Padangpariaman, dua orang tersangka yang diduga menyimpan dan memiliki narkoba telah kita amankan sekaligus dengan barang buktinya," ujarnya di Mapolres Padangpariaman, Kamis (30/3/2017) siang.

Dijelaskan Eri Dwi Herianto, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1(satu) paket sedang narkoba jenis ganja. Tidak berhenti disitu, hasil interogasi kedua tersangka, akhirnya polisi melanjutkan penggeledahan di rumah tersangk ZW dan menemukan barang bukti berupa satu unit telepon seluler,  2 (dua) paket sedang narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis, serta uang yang diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp50.000.

"Pengakuan tersangka narkoba yang ada di tangan dia saat penangkapan didapat dari tersangka ZW. Berdasarkan keterangan tersebut, kita langsung lakukan penggeledehan dirumahnya ZW. Alhasil kita temukan beberapa paket sedang dan kecil narkoba jenis ganja, uang hasil yang diduga hasil penjualan narkoba dan satu unit telepon seluler," ia menuturkan.

Kini, akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara karena melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Nanda
×
Berita Terbaru Update