Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pansus DPRD Padangpariaman Belajar Pajak di Bekasi

10 Maret 2017 | 10.3.17 WIB Last Updated 2017-03-10T12:02:05Z



Bekasi - Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan DPRD Kabupaten Padangpariaman mendapat pelajaran berharga saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi untuk mengetahui proses pengelolaan retribusi dan pajak daerah secara online, Selasa (7/3/2017) kemarin.

Kedatangan Pansus DPRD tersebut ke kota yang dijuluki Kota Patriot itu disambut langsung oleh Asisten Administrasi Pembangunan Kariman, Kabag Humas M. Jufri Mukhtar dan Pejabat dari Badan Pendapatan Daerah setempat.

Kariman dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Kota Bekasi mengalami perkembangan pesat dalam pertumbuhan ekonomi. Bayangkan saja, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi tahun 2016 mencapai Rp2 trilyun dan APBD 2016 sebesar Rp5,5 trilyun.

Adapun pendapatan daerah terdiri dari beberapa item, di antaranya retribusi pajak perdagangan, retribusi parkir, pajak hotel, pajak restoran, BPHTB, PBB, Pajak Reklame, Pajak Hiburan dan lain sebagainya. 

“Di Kota Bekasi tidak ada pertambangan. Jadi pajak yang dapat dikenakan hanya dari pajak perdagangan, retribusi parkir, dan pajak hotel serta restoran,” jelas Kariman.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melalui Kabid Perencanaan Nurul Furqon mengatakan, untuk pengelolaan retribusi pajak secara online, instansi yang dipimpinnya telah melakukan pemasangan peralatan online di titik pemungutan retribusi pajak.

"Kita terapkan pemasangan tapping box untuk pencatatan secara online pada wajib pajak. Tiap rumah makan, parkir, dan sebagainya bisa dicek online setiap harinya," ujarnya.

Dasar hukum yang digunakan untuk melakukan penarikan pajak tersebut adalah regulasi berbentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.

Potensi PAD pertahun, kata Nurul, diantaranya Pajak Hotel sebesar Rp25 milyar, Pajak Hiburan Rp44 milyar, Pajak Reklame sebesar Rp87 milyar, PJU sebesar Rp200 milyar, BPHTB sebesar Rp300 milyar, PBB sebesar Rp100 milyar, Pajak Parkir sebesar Rp33 milyar dan pendapatan lainnya.

Terpisah Ketua Pansus Pendapatan DPRD Padangpariaman Dwiwarman mengatakan Kota Bekasi memiliki inovasi dalam pengelolaan pendapatan daerah baik pajak maupun retribusi. Dengan tingginya PAD, menjadikan Kota Bekasi dapat menjadi rujukan bagi daerah. Semakin tinggi PAD maka pembangunan akan lebih menggelait untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kota Bekasi telah menjadi kota metropolitan di Indonesia dengan inovasi menggaet PAD yang lebih profesional," kata Dwiwarman.

Politisi PPP itu mengatakan bahwa Padangpariaman memiliki juga potensi PAD yang menjanjikan melalui pajak dan retribusi namun belum semuanya dioptimalkan karena kurangnya sarana dan prasarana dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Insya Allah kita terapkan pula sistim tapping box di Padangpariaman agar bisa kita kontrol setiap waktu," ujarnya.

Turut serta kunker ke Kota Bekasi antara lain Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Hendra Aswara, Kabid Penagihan BPKD Tripita Olina dan Sekwan Muhadek Salman.

TIM
×
Berita Terbaru Update