Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rekonstruksi Pembunuhan Toboh Palabah, Tersangka Lakukan 91 Adegan

23 Januari 2017 | 23.1.17 WIB Last Updated 2017-01-23T06:40:28Z
foto rekonstruksi



Penyidik Satreskrim Polres Pariaman gelar rekonstruksi (adegan ulang) kasus pembunuhan terhadap pensiunan guru di Kanwil Kamenag Kota Pariaman Zaimah Yakub (65) di rumah korban di Dusun Pinang Balirik Desa Toboh Palabah Pariaman Selatan, Senin pagi (23/1/2017).

Sebanyak 91 adegan dari 86 adegan yang awalnya disusun penyidik, diperagakan oleh tersangka di hadapan penyidik Polres Pariaman dan penyidik Kejari Pariaman.

Proses rekonstruksi yang dijaga ketat aparat kepolisian itu sempat menjadi tontonan warga sekitar TKP yang penasaran dengan tersangka. Pantauan di lapangan, adegan dimulai dari kedatangan pelaku ke rumah korban sebanyak 2 kali hingga korban pergi sesudah menghabisi nyawa korbannya.

Dari beberapa adegan tergambar jika tersangka sempat berbincang-bincang dengan korban di meja tamu. Tidak hanya itu, dalam adegan lainnya digambarkan jika tersangka sempat disuguhi minuman dan kripik oleh korban sebelum menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah obeng.

Kapolres Pariaman, AKBP Ricko Junaldy, usai proses rekonstruksi menerangkan, rokonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka F (28) merupakan salah satu rangkaian dari penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Pariaman melalui penyusunan ulang kronologis pembunuhan yang dilakukan tersangka F kepada korbannya.

"Kita mencocokan dari susunan kronologis pembunuhan dari hasil pemeriksaan dengan rekonstruksi sebagai rangkaian penyidikan. Dari 86 adegan yang awalnya disusun, bertambah menjadi 91 adegan setelah dilakukan rekonstruksi TKP," terangnya.

Dia menuturkan, rekonstruksi kasus tersebut untuk mendukung proses memperkuat kesimpulan dan juga dapat digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam memutus perkara yang dijalani tersangka F ke depan.

Sementara itu, untuk proses selanjutnya penyidik dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka F kepada penyidik kejaksaan.
 

Tersangka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal 365 juncto 338 juncto 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana.
TIM
×
Berita Terbaru Update