Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usai Dilantik Ali Mukhni Majelis Sidangkan 7 ASN Terkait Kerugian Daerah

3 Agustus 2016 | 3.8.16 WIB Last Updated 2016-08-03T13:53:48Z



Upaya penyelamatan keuangan daerah terus dilakukan oleh Bupati Ali Mukhni sebagai bentuk implementasi zona pembangunan integritas yang telah dicanangkan beberapa waktu lalu. Salah satu upayanya yaitu menerbitkan Surat Keputusan Bupati Padangpariaman nomor 127/KEP/BPP/2016 tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.

“Saya harap, sesudah dilantik, majelis beserta tim langsung bekerja,” kata Bupati Ali Mukhni di Aula Kantor Bupati, Selasa (2/8).

Ia optimis pembentukan majelis pertimbangan tersebut akan menyelesaikan kasus-kasus kerugian daerah atas temuan dari BPK RI, Inspektorat Provinsi Sumbar dan Inspektorat Kabupaten sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Jadi kerugian daerah itu sebelum ditindaklanjuti oleh penegak hukum terlebih dahulu disidang oleh majelis pertimbangan,” kata Bupati yang meraih opini WTP tiga kali berturut-turut itu.

Ketua Majelis Pertimbangan, Jonpriadi, mengatakan terdapat empat tugas yakni pertama, mengumpulkan, menatausahakan, menganalisa dan mengevaluasi kasus tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang diterima.

Kedua, memproses dan melaksanakan eksekusi, ketiga, memberikan pendapat, saran dan pertimbangan pada setiap persoalan atau kasus yang menyangkut termasuk pembebanan, banding, pencatatan, pembebasan, penghapusan, hukuman disiplin, penyerahan melalui badan peradilan apabila penyelesaian kerugian daerah terjadi hambatan. Keempat, Menyiapkan laporan mengenai perkembangan penyelesaian kasus kerugian daerah.

“Anggota tim majelis ada sembilan orang. Insya allah kita langsung bekerja” kata mantan Kepala Bappeda itu.

Adapun kesembilan tim majelis yaitu Jonpriadi, SE, MM, Dewi Roslaini, SE, MM, Nety Warni, SE, Hanibal, SE, MM, Armalis, SH, MH, Drs. Anwar, M.Si, Ir. Ali Amran, MP, Drs. Idarussalam Murlis Muhammad, SH, M.Hum.

Asisten Administrasi Umum Neti Warni yang juga sebagai Wakil Ketua II Majelis Pertimbangan mengatakan, dalam proses sidang maka ASN yang bermasalah bisa menyampaikan argumennya terhadap kerugian daerah yang ditimbulkan dengan membawa saksi dan atau bukti tambahan.

Kemudian, kata dia, hasil keputusan majelis pertimbangan akan dikonfirmasikan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Padangpariaman untuk pengambilan keputusan sebelum dilimpahkan kepada penegak hukum.

“Sesuai arahan Pak Bupati, hari ini kita langsung kerja dengan menyidangkan tujuh ASN terkait kerugian daerah,” kata Neti Warni.


HA/OLP
×
Berita Terbaru Update