Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Kota Pariaman Bentuk Pansus Bahas 4 Ranperda

30 Agustus 2016 | 30.8.16 WIB Last Updated 2016-08-30T12:15:04Z



DPRD Kota Pariaman gelar paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman, Selasa (30/8) di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Kota Pariaman, Jl. Siti Manggopoh, Mangguang, Pariaman Utara.

"Dengan tekad mempercepat proses pembahasan bersama eksekutif secara mendalam, supaya bisa cepat selesai dan bermanfaat untuk penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan Kota Pariaman yang lebih baik," ungkap Ketua DPRD Mardison Mahyuddin yang memimpin paripurna tersebut.

Lima juru bicara masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya yang sebagian besar menyambut baik tujuh Ranperda tersebut dengan harapan bermanfaat untuk kemajuan Kota Pariaman.

Diantaranya, Fraksi Gerindra yang disampaikan Hamdani, berpendapat, sebelum menetapkan tipe-tipe perangkat daerah yang telah disampaikan dalam penjelasan Ranperda tersebut, perlu mempertimbangkan pula kesesuaian intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah terkait perangkat-perangkat yang disusun.

Fraksi Gerindra tegaskan soal kebocoran pendapatan daerah yang bersumber dari pasar. Menurutnya sangat dimungkinkan adanya oknum-oknum yang bisa saja memanfaatkan retribusi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

"Maka, dengan tertib administrasi, perangkat daerah yang mengurus hal tersebut bisa memantau dan melakukan cek administrasi sesuai laporan mingguan dan bulanan dari pemungutan retribusi tersebut," ujar Hamdani.

Sementara itu, Wakil Walikota Pariaman Genius Umar dalam nota jawabannya mengatakan, tujuh Ranperda yang disampaikannya itu sangat penting untuk pembangunan Kota Pariaman.

Ia menjelaskan beberapa hal yang menjadi dasar pentingnya tujuh Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pariaman tersebut dibahas dan disetujui oleh DPRD sebagai acuan bagi pemerintah dan masyarakat serta pihak terkait dalam pembangunan Kota Pariaman.

Diantaranya tujuh Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pariaman, Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, Ranperda Tentang Pengolahan Pasar, Ranperda Tentang Penyelengaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

"Misalnya, ada kepala desa atau lurah yang sudah habis masa jabatan atau meninggal jadi harus secepatnya diganti dengan pengganti antar waktu," kata Genius.

Mengenai uji kelayakan kendaraan, kata Genius, SKPD terkait akan lebih menyiapkan SDM untuk uji kelayakan kendaraan.

Usai penyampaian pandangan umum fraksi dan jawaban walikota terhadap tujuh Ranperda tersebut, DPRD langsung menggelar rapat paripurna internal membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk membahas secara mendalam bersama SKPD terkait, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah.

Dari tujuh ranperda, dewan memperioritaskan empat Ranperda untuk dibahas dengan membentuk dua Pansus. 


Empat Ranperda yang dianggap mendesak itu antara lain Ranperda tentang Perangkat Daerah, Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Ranperda Perubahan Atas Perda 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perubahan atas Perda Nomor 7 tentang retribusi pelayanan pasar. Sedangkan sisanya akan dibahas setelah yang empat itu selesai.

Doni/OLP
×
Berita Terbaru Update