Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Ramadhan, Polres Pariaman Tingkatkan Kamtibmas

22 Mei 2016 | 22.5.16 WIB Last Updated 2016-05-22T13:48:37Z



Polres Pariaman berjanji akan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang dan saat bulan suci ramadhan 1437 Hijriah.

Menurut Kapolres Pariaman, AKBP. Rico Junaldy, SIK, di Pariaman, Sabtu (21/5) peningkatan Kamtibmas dalam rangka menjaga warga Pariaman saat menjalankan ibadah puasa dan sholat tarawih.

Dirinya berharap kerjasama dari masyarakat agar tidak membeli petasan, berjudi dan penyakit masyarakat lainnya.

"Selain menertibkan balap liar, petasan dan judi, kita harap juga kerjasama masyarakat demi ketertiban bersama selama bulan puasa," ungkap Rico.

Pihaknya mengaku telah lakukan sosialisasi kepada pedagang agar tidak berjualan petasan, mercun dan sejenisnya selama bulan puasa.

"Masyarakat jangan beli. Jika tidak ada yang beli, yang jual akan hilang," imbaunya.

Kapolres meneruskan, selain kegiatan pengamanan pihaknya juga akan melakukan kegiatan yang mendukung terlaksananya ibadah yang baik di bulan suci ramadhan, seperti mengadakan lomba adzan tingkat pelajar SLTP dan SLTA.

"Tujuannya yaitu agar masyarakat, khususnya anak-anak lebih meningkatkan rasa ketakwaan kepada sang pencipta. Polri tidak hanya bertugas menjalankan peraturan perundang-undangan, namun kami akan mencoba bagaimana mengajak masyarakat lebih dekat kepada sang pencipta," jelasnya.

Untuk memperlancar keamanan Kamtibmas, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah seperti Satpol-PP, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), dan instansi terkait lainnya.



Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pariaman, Ikhlas Bakri, meminta jajaran Polres Pariaman agar selalu mengedepankan persuasif dalam setiap melakukan aksi penertiban dan razia.


"Kami (wartawan) mendukung langkah Kamtibmas oleh Polres Pariaman dalam rangka menjaga kualitas ibadah warga Pariaman saat menjalankan ibadah di bulan suci," sebutnya.


Di saat yang sama, praktisi media, Oyong Liza Piliang, menegaskan penjualan/pelarangan petasan dinilai karena unsur membahayakannya lebih kuat. 

Maka untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian yang membahayakan, langkah yang dilakukan Polres Pariaman dia nilai sudah tepat.

Di berbagai daerah, kata dia, bahkan pihak kepolisian mempidanakannya dengan Undang-Undang darurat No. 12 tahun 1951.


"Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api, di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan. Itu ancaman pidananya 12 tahun," ringkasnya.

TIM
×
Berita Terbaru Update