Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kehadiran Vifner di Bimtek Panwaslu Bukti Kompak Kembali Dua Lembaga Kembar Siam

25 November 2015 | 25.11.15 WIB Last Updated 2015-11-25T15:22:44Z



Bimbingan Tekhnis kepada 51 anggota Panwascam oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padangpariaman kian seru dengan hadirnya pemateri Vifner, SH, Ketua KPU Padangpariaman. Demi acara tersebut Vifner bahkan membatalkan kunjungan kerjanya di hari itu ke Jakarta. Dengan kehadiran Vifner, terjawab sudah isu renggangnya hubungan dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Hubungan KPU dan Panwaslu Padangpariaman kembali harmonis pasca sidang kode etik oleh DKPP beberapa waktu lalu.

Bimtek yang digelar di meeting room Royal Denai Hotel Bukittinggi dari tanggal 24 s/d 25 November 2015, selain Vifner juga hadir pemateri Surya Elfitrimen dari Bawaslu Sumbar, Ketua Panwaslu Padangpariaman Syaiful Al Islami, Komisioner Panwaslu Netti Nerawati dan Betri Murdiana serta Sekretaris Panwaslu Padangpariaman Riky Falantino.

Menurut Vifner tahapan pungut hitung hari pelaksanaan Pilkada serentak gubernur wakil gubernur Sumbar dan bupati wakil bupati Padangpariaman pada tanggal 9 Desember 2015 nanti antara KPU dan Panwaslu harus menyatukan persepsi tahapan pungut hitung demi terlaksananya Pilkada yang bersih dan jurdil.

"Panwaslu dan jajaran ke bawah sadar apa yang diawasi begitu pula KPU dan jajaran kebawahnya sebagai penyelenggara," kata Vifner, (24/11) di Bukittinggi.

Hari H pemungutan suara, kata Vifner dimulai dari jam 07.00 WIB hingga 13.00 WIB selanjutnya di hari itu juga dilangsungkan tahap penghitungan di TPS. Penghitungan suara dilakukan di hari yang sama itu, kata dia merupakan keputusan KPU.

"Panwaslu dalam pemilu didaulat separuh hakim. Panwas bisa rekomendasikan PSU (pemungutan suara ulang) di TPS jika terjadi pelanggaran atau kecurangan, baik insidentil maupun bersifat massif," jelas Vifner.

Berbagai modus kecurangan belajar dari pengalaman dua kali sebagai komisioner KPU diungkap Vifner secara gamblang, seperti rawannya C6 diperjualbelikan dan mobilisasi massa ke TPS untuk memilih oleh oknum tertentu.

"Untuk itu kita sama-sama lakukan yang terbaik. Panwas melalui fungsi pengawasan dan KPU dalam rangka melaksanakan. Oknum nakal yang bermain ketika mereka melihat peluang dan ada pula yang mau diajak bermain mata," terang Vifner berapi-api.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Padangpariaman Syaiful Al Islami menyebut, hanya Disdukcapil yang berhak keluarkan surat keterangan domisili. Oleh sebab itu pengawas TPS wajib memantau surat tersebut saat diberikan oleh calon pemilih kepada KPPS.

"Kalau bukan dari Disdukcapil berarti tidak sah. Walinagari sudah menerima edaran perihal tersebut. Walinagari tidak berhak keluarkan surat keterangan domisili," kata Syaiful.

Sementara itu, Sekretaris Panwaslu Padangpariaman Riky Falantino mengatakan bahwa Padangpariaman memiliki kecamatan terbanyak yang artinya juga memiliki Panwascam terbanyak di Sumatera Barat.

"Goal utama Bimtek ini adalah dalam rangka mewujudkan peran Panwaslu melakukan fungsi pengawasan Pilkada berintegritas di Kabupaten Padangpariaman," kata Riky.

Dia menyebut, pelaksanaan Bimtek wajib dilakukan sebagaimana amanat UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah menjadi Undang-Undang.

"Dan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2015 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah serta peraturan KPU nomor 11 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum kepala daerah," pungkas mantan Ketua KNPI Kota Pariaman itu.


OLP
×
Berita Terbaru Update