×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perda RPJMD Kota Pariaman Akhirnya Ditetapkan

18 Juni 2014 | 18.6.14 WIB Last Updated 2014-06-18T11:30:25Z
Perda RPJMD Kota Pariaman Ditetapkan

Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman, membacakan sambutannya atas Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemmotivering)tentang RPJMD Kota Pariaman Tahun 2013-2018 dalam sidang paripurna DPRD Kota Pariaman yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota Pariaman, Manggung, pada hari Selasa (17/6/2014


Setelah melalui mekanisme pembahasan DPRD Kota Pariaman, Ranperda RPJMD Kota Pariaman tahun 2013-2018 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Melalui sidang paripurna DPRD Kota Pariaman yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota Pariaman, Manggung, pada hari Selasa (17/6/2014).

RPJMD Kota Pariaman Tahun 2013-2018 merupakan dokumen acuan arah pembangunan Kota Pariaman 5 tahun kedepan dan tolak ukur pencapaian target-target kinerja Pemerintah Kota Pariaman. 

ʹʹRPJMD Tahun 2013-2018 merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk rentang 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2018,ʹʹ kata Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman, dalam  Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemmotivering).

Mukhlis juga menyatakan bahwa prinsip-prinsip perencanaan pembangunan yang digunakan pada dokumen RPJMD Kota Pariaman meliputi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Provinsi dan Nasional, dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, dan mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. 

Mukhlis menyampaikan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Pariaman yang telah melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pariaman tahun 2013-2018 dan hubungan kerja dalam kemitraan yang sinergis antara Eksekutif dan Legislatif yang selama ini telah berjalan dengan harmonis dapat ditingkatkan demi pencapaian tujuan peningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Beliau berharap setelah ditetapkannya RPJMD ini sebagai peraturan daerah, visi Pemerintah Kota Pariaman sebagai Kota Tujuan Wisata dan Ekonomi Kreatif Berbasis Lingkungan, Budaya dan Agama dapat diwujudkandi tahun 2018. 

(Dewi/OLP).

×
Berita Terbaru Update