Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Jawaban Mukhlis Atas Pandangan Umum Fraksi Tentang 2 Ranperda dan Penanganan Kabut Asap

11 Maret 2014 | 11.3.14 WIB Last Updated 2014-03-11T13:03:36Z



                       Pemko Pariaman melalui Dinas Kesehatan bagikan masker
 

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pariaman (RPJPD) dan Ranperda Perusahaan Daerah, di ruang Rapat Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pariaman, Selasa (11/03/2014).

Sebelumnya pada Senin (10/3/2014) kemaren, masing-masing fraksi DPRD Kota Pariaman sudah menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Ranperda tersebut. Fraksi PAN disampaikan oleh Fauzi, Fraksi Golkar disampaikan oleh Hj. Mulyati, Fraksi Nurani Pembangunan disampaikan oleh Zulbakri dan Fraksi Demokrat Keadilan Reformasi disampaikan oleh M. Yasin.

Mukhlis menyampaikan apresiasi tinggi kepada masing-masing Fraksi DPRD Kota Pariaman yang telah mendukung penuh terhadap dua Ranperda tersebut.

"Memang sudah menjadi kesepakatan dan komitmen kita bersama dipihak eksekutif dalam mewujudkan pembangunan Kota Pariaman kedepan," kata Mukhlis.

Terkait dengan Ranperda tentang RPJPD perlu kerjasama yang baik pada masing-masing SKPD dalam hal penyusunan program/kegiatan yang berkesinambungan. Mukhlis mengatakan, Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk menopang visi jangka panjang daerah untuk Mewujudkan Kota Pariaman sebagai Kota Perdagangan Dan Jasa Di Wilayah Pesisir Barat Sumatera Menuju Masyarakat Madani.

"Untuk itu akan dibagi dalam empat periode atau empat tahapan yang akan diturunkan dalam setiap periode RPJMD. Semua program/kegiatan yang termuat dalam RPJMD setiap periodenya adalah semacam bentuk usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pariaman yang nantinya juga dijabarkan dalam program yang terdapat di Renstra SKPD," jelasnya.

Penyusunan rancangan RPJPD Kota Pariaman sudah sesuai proses dan aturan yang berlaku. Bahkan dalam penyusunannya juga sudah dikonsultasikan dengan Dirjen Bina Bangda Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Gubernur Sumatera Barat.
 

"Hasil dari konsultasi tersebut dijelaskan bahwa tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pariaman dalam penyusunan Rancangan RPJPD Kota Pariaman Tahun 2005-2025 ini adalah seperti yang telah dijelaskan dalam Nota Penjelasan pada hari Senin Tanggal 3 Maret 2014 lalu," papar Mukhlis.

"Sedangkan Ranperda tentang Perusahaan Daerah, Pemerintah Kota Pariaman sudah siap menopang permodalan dalam pendirian Perusahaan Daerah. Perusda akan diberikan modal awal melalui persetujuan DPRD dalam bentuk penyertaan modal dalam PERDA tersendiri. Tentu akan kita laksanakan dan sesuai dengan prosedural dan mekanisme yang berlaku yang dilaksanakan dengan dukungan dari berbagai pihak," imbuh Mukhlis.

Dijelaskan, Tujuan dibentuknya Perusahaan Daerah adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menciptakan lapangan kerja di Kota Pariaman.

"Untuk pemimpin Perusda akan diseleksi dengan baik melalui sistem rekrutmen terbuka sehingga orang yang memimpin Perusda merupakan orang yang profesional, betul-betul mampu dan berkompetensi sesuai dengan bidangnya. Perusda yang akan dibentuk berupa Perusda induk yang akan mewadahi beberapa unit usaha seperti yang ada dalam pasal 6 pada ranperda perusda, yakni dibidang Usaha Kepariwisataan, Energi dan Sumber Daya Alam , Jasa, Perdagangan dan Industri." tegas Mukhlis.

Menanggapi Fraksi Demokrat Keadilan Reformasi tentang tindakan yang perlu dilakukan Pemerintah Kota Pariaman terhadap Kabut Asap yang menimpa hampir seluruh kawasan wilayah Kota Pariaman, Mukhlis mengatakan bahwa Pemko telah melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat Kota Pariaman melalui Radio, Sekolah dan Rumah Ibadah serta media massa lainnya tentang pentingnya penggunaan masker diluar ruangan dan menghindari serta mengurangi aktivitas diruangan terbuka, mendistribusikan masker melalui puskesmas, sekolah-sekolah dan masyarakat secara umum dan telah diadakan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) 1 X 24 Jam oleh Dinas Kesehatan apabila terjadi kasus yang diakibatkan dampak kabut asap.

Rapat Paripurna ini dihadiri Para Anggota DPRD Kota Pariaman, Asisten, Staf Ahli Walikota, Kelapa SKPD, Kabag, Camat, Kepala Sekolah, Lurah dan Kepala Desa se-Kota Pariaman.

Nesya-OLP
×
Berita Terbaru Update