Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

InvestigasiNews! PT. M A Seret DPRD dan Wako Pariaman ke Pengadilan

30 November 2012 | 30.11.12 WIB Last Updated 2012-11-30T15:52:53Z

Borok Proyek-proyek di Kota Tabuik Mulai Terkuak


“Muak dengan janji-janji manis Walikota Mukhlis Rahman dan Kadinas PU nya, melalui PH Zulbahri, SH Direktur PT. MA daftarkan gugatan per

data ke PN Kelas IB Pariaman. Akibatnya permainan dan kebobrokan proyek-proyek di Kota Tabuik ini mulai terkuak ke publik”

PARIAMAN, Investigasi News—Sebagai bagian dari keluarga Anas Malik mantan Bupati Kab. Padang Pariaman yang legendaris, membuktikan tekadnya selaku professional dibidang jasa kontruksi yang dirugikan akibat gagalnya perencanaan DPU, lemahnya Wako Mukhlis Rahman mengatasi permasalahan proyek di daerahnya berakibat rekanan peserta, maupun pemenang dirugikan karenanya. Bukan hanya sekali namun berkali-kali sudah gagalnya pelaksanaan pekerjaan mengakibatkan dirinya betekad menutut keadilan kehadapan hukum.

Gugatan diantar langsung Zulbahri, SH jelang petang sekitar pukul 16.00 Wib sore dan diterima Panitera Muda (Pamud) Yurlita, SH di ruang kerjanya di PN. Pariaman kelas I B (26/11). Setelah menerangkan sedikit soal materi gugatan pada PANMUD PN. Pariaman ini, PANMUD pun menanyakan beberapa hal dan segera melakukan penghitungan administrasi biaya perkara. Tak lama, diperda Tak lama, diperdapat gugatan didatarkan dengan Nomor Registrasi Perdata No.41/ PDT.G/ 2012 PN. PRM tanggal 26 November 2012.

Advokat vocal di Pariaman ini pada wartawan dalam jumpa persnya mengungkapkan, bahwasanya kleinnya Mulya Bhakti Malik, SE Direktur PT. Mulyatama Asli beralamat kantor Jalan Raya Siteba komplek Kodam Blok I/6A Padang berdasarkan Kuasa yang diberikannya kepadanya Zulbahri, SH dan Adison Dt. Mangkuto Basa, SH berkantor pada kantor Advokat/ Pengacara dan Bantuan Hukum Zulbahri, SH & Associates Jalan Pahlawan No. 32 Pariaman.

Mengajukan gugatan terjadap Walikota Pariaman (Pemerintah RI) sebagai tergugat A, DPRD Kota Pariaman Tergugat B dan Tergugat C diantaranya 1) Ibnu Hajar, SH (38Th). 2) Drs. Mardison Mahyuddin (40Th). 3) Hasbilla, SE (36Th). 4) Priyaldi, S.Sos (37Th). 5) Mulyadi (34Th). 6) Edison TRD, SH (47Th). 7) M. Yasin, S.Stp (35Th). 8) Mulyeti (46Th). 9) Nofrizal, S.Pd (49Th). 10) Yusrizal, SE (4Th).

Kesemuanya, kata Zulbahri merupakan Ketua (Pimpinan DPRD Kota Pariaman) dan anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD yang disebut Tergugat C.1 hingga C.10 atau para Tergugat C. Tergugat lainnya, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan sebagai satuan kerja ULP (Unit Layanan Pengadaan) Barang/ Jasa Kota Pariaman yang disebut Tergugat D beralamat Jalan Imam Bonjol No. 44 Pariaman.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman yang beralamat Jalan Syekh Burhanuddin No. 145 Pariaman Tergugat E dan Tergugat F yakni, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pariaman jua belamat di Jalan Syekh Burhanuddin No. 145 Pariaman.
Dijelaskan Zulbahri, ada 30 (tiga puluh) dalil gugatan yang diajukannya pada para Tergugat tersebut di atas diantaranya, kleinya PT. Mulyatama Asli telah mengikuti pelelangan (tender) yang diumumkan pada Layanan Pengaduan Secara Elektronik (LPSE) Prov. Sumbar bersama-sama dengan 36 persahaan lainnya. Adapun pelelangan itu pada paket pekerjaan Pelebaran Jalan dan Pembangunan Trotoar Simpang Santok Kec. Pariaman Timur Kota Pariaman dengan pagu dana Rp.3 Milayar tercantum dalam APBD Kota Pariaman TA 2012.

Dan kleinnya PT. MA oleh Tergugat D sebagai Satuan Kelompok kerja II ULP Kota Pariaman telah menetapkan PT. MA pemenang tender dengan penawaran Rp.2.699.739.000, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender. Ini dituangkan dalam Penetapan Pemenang No. : / ULP/ Pokja/ 2012 dan Berita Acara Hasil Pelelangan Umum No. : /ULP/ Pokja/2012 tertanggal 22 Mei 2012 disertai lamprannya.
Begitupun dengan diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam hal ini Tergugat F kepada kleinnya selaku pemenang tender dengan surat No.600/011/SPPBJ/PPK-BM/2012 tanggal 1 Juni 2012 yang disertai Surat Penyerahan Lokasi Kerja dalam surat No.600/011/SPLK/PPK-BM/2012 pada tanggal yang sama.

Atas dasar adanya SPPBJ yang diterbitkan Tergugat F (T.F) maka kleinnya pun menyetorkan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.134.986.950,- dalam bentuk Bank Garansi No.B.16-KC-III/ADK/06/2012 yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 7 Juni 2012. Karenanya, TF berdasarkan Pasal 65 Perpres RI No.54/2010 menyerahkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan kepada kleinnya yang dituangkan dalam Surat tersebut di atas No.015/SPP/DPU-PRM-2012 tangal 7 Juni 2012.
Namun sangat disayangkan adanya itikad buruk dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Angaran (KPA) yang tidak bersedia menyerahkan turunan/ salinan surat perjanjian pekerjaan itu kepada kleinnya ini, kata Zulbahri Tergugat F (DPU) dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) dan atau perbuatan cidera janji (Wanprestasi).
Meski belum mendapatkan uang muka dari pelaksanaan pekerjaan ini, bukti keseriusan perusahaan penggugat (kleinnya), telah menyewa alat berat guna pembersihan lahan dan pembelian material dengan anggaran Rp.240.400.000,-. Dan saat line clearing (pembersihan lahan) ternyata lahan itu belum dibebaskan oleh pihak Pemda Kota Pariaman (T.A, TE dan T.F), ini dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum dan cidera janji.

Menurut Zulbahri, karena adanya kleim ganti rugi dari masyarakat ini maka kleinnya lalu menyurati PPK (T.F) selaku pejabat pebuat komitmen, surat No.21.06.12/PM-MA/VI-2012 tanggal 21 Juni 2012. menyikapi hal ini maka PA bersama Camat Pariaman Timur dan Kepala Desa Air Santok dan masyarakat pemilik lahan yang terkena proyek pelebaran jalan itu, mengadakan pertemuan hasilnya masyarakat setuju dengan pelaksanaan proyek pelebaran jalandan pembangunan trotoar Simpang Santok, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Santok dan Tergugat F.

Karena tidak adanya kepastian berapa ganti rugi yang akan dibayarkan dan kaan waktu ganti rugi dimaksuda dibayarkan sehngga pengukuran yang dilakukan oleh Penggugat bersama Pengawas Proyek dari DPU Kota Pariaman tanggal 2 Juli 2012 mendapat perlawanan dari masyarakat dengan cara menghalang-halangi pengukuran itu. Menyikapi hal ini untuk kedua kali kleinnya menyurati (T.F) dengan surat No.13.07.12.1/PM-MA/VII-2012 tanggal 3 Juli 2012.
Sangat disayangkan, tindakan masyarakat yang menuntut ganti rugi tanahnya yang terpakai untuk proyek ini disikapi dengan tidak bijak oleh T.E (DPU) dengan surat No.600/1017/DPU/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012, tindakan ini sangat bertentangan dengan fakta hukum dan melukai perasaan keadilan masyarakat.

Karenanya, untuk ketiga kalinya Penggugat menyurati (T.E) surat No.05.08.12.1/PM-MA/VIII-2012 tanggal 5 Agustus 2012 guna meminta pertanggungjawaban dan solusi penyelesaian masalah dimaksud kepada (T.A) dan (T.E) tapi disayangkan bukan tindakan solutif diberikan (T.A) dan (T.E) justru dengan begitu saja (seenak perutnya) sepihak (T.F) telah membatalkan perusahaan Penggugat sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.

Alasan, tenggang waktu tersisa hanya 2 bulan lagi, melalui surat No. 600 /1188 /DPU /IX/2012 tanggal 20 September 2012, perbuatan (T.F) ini, ungkap Zulbahri bertentangan dengan Perpres 54/2010 dikarenakan tertundanya pekerjaan, bukanlah dikarenakan kekeliruan atau kelalaian perusahaan kleinnya, melainkan karena tindakan tidak professional para Tergugat yang tidak proporsional menyikapi aspirasi masyarakat. Alhasil secara yuridis tindakan T.F (DPU Kota Pariaman) dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) atau cidera janji (Wanprestasi) terhadap perusahaan Penggugat.

Padahal seharusnya sebelum mengajukan pembatalan secara sepihak, T.F harus mengacu pada Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 1 dan 2 Perpres 54/2010 tentang pengadaan Barang dan Jasa pemerintah yakni; selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal diperlukan PPK (T.F) dapat a. mengusulkan kepada Pengguna Anggaran (PA) untuk 1. Perubahan paket pekerjaan dan atau 2. Perubahan jadwal kegiatan pengadaan. Dan itu sama sekali tidak pernah dilakukan oleh para pejabat yang terlibat dalam penetapan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Jika mengacu pada Pasal 93 ayat (1) huruf a s/d huruf d Perpres 54/2010, ternyata pemutusan sepihak yang dilakukan oleh para Tergugat (T.A, T.E dan T.F) baik secara bersama-sama mauun secara sendiri-sendiri ternyata tidak memenuhi ketentuan pasal tersebut. Sehingga dapat dikwalifisir tindkaan itu sebagai perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad).

Tindakan konyol (Para Tergugat A, B, C, D, E dan F) yang begitu saja menarik dana pelaksanaan proyek dan selanjutnya mengalihkan kedalam bentuk paket-paket proyek melalui APBD Perobahan Kota Pariaman TA 2012 dimana paket-paket proyek dimaksud tidak dilaksanakan oleh perusahaan kleinnya tapi justru dilaksanakan oleh perusahaan lainnya, kata Zulbahri.

Dan mengacu pada Pasal 11 Perpres 54/2010 seharusnya pelaksanaan paket-paket proyek tersebut dilaksanakan oleh perusahaan kleinnya. Sehingga tindakan para Tegugat (A, B, C, D, E serta Tergugat F) dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht Matigedaad) dan sekaligus perbuatan cidera janji (Wanprestasi), jelasnya.

Ditegaskan Zulbahri, tidak terlaksananya pekerjaan dimaksud sesuai time schedule bukan dikarenakan kekeliruan atau kelalaian perusahaan kleinnya, namun dikarenakan kekonyolan T.A (Walikota Pariaman), T.B (DPRD Kota Pariaman) dan para Tergugat C (Pimpinan dan Anggta Banggar DPRD Kota Pariaman) dalam menyusun dan menetapkan paket pekerjaan itu dalam APBD Kota Pariaman tahun 2012. karena kenyataannya lahan disepanjang proyek pelebaran jalan tersebut belum dibebaskan (ganti rugi) oleh Pemko Pariaman.

Karenanya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku seharusnya T.A, T.B dan para T.C tidak menganggarkan atau mengalokasikan dana untuk melaksanakan paket pekerjaan itu dalam APBD Kota Pariaman tahun 2012 karena selain bertentangan dengan tertib anggaran akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan dan berpotensi merugikan keuangan Negara, akibat gagal atau dibatalkannya pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Itupun jelas Zulbahri sangat merugikan kleinnya baik materil maupun moril/inmaterial akibat tindakan pengecut T.A, T.E dan Tergugat F yang tidak professional dan proporsional sesuai pribahasa, “lempar batu, sembunyi tangan.” Karenanya untuk kerugian material pihaknya (Penggugat) menuntut ganti rugi Rp.516. 882.041,-

Sedangkan kerugian Moril/Inmaterial kleinnya menurut Zulbahri, SH sangat tidak terperkirakan nilainya. Namun mengingat status sosial dan strata perusahaan Penggugat yang berskala nasional (greade 5), dengan penawaran yang bersifat on line sehingga dapat diakses dan diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan tindakan pembatalan itu dapat merusak citra dan mana baik perusahaan kleinnya.
Karenanya sangat adil dan pantas serta patut menurut hukum pengadilan menetapkan kerugian moril/inmaterial perusahaan Penggugat sebesar Rp.115 Milyar. Maka jika diakumulasikan kerugian materil dan moril yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara tanggung renteng kepada perusahaan Penggugat adalah berjumlah Rp.516.882.041,- + Rp.115. 000.000. 000,- = Rp.115.516.882.041,-.

(FERRY NUGRAH SH)
×
Berita Terbaru Update