Pariamantoday #Headline - Enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Selasa (15/9/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pariaman terhadap Ranperda APBD-P 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman.
Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim kemudian mengetok palu sebagai tanda persetujuan DPRD terhadap Ranperda tersebut.
Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, Asisten I Elfis Candra, Asisten II Nazifah, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran Pemerintah Kota Pariaman.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Pariaman Nomor 10/KEP/DPRD/IX/2026, struktur APBD-P 2026 yang disetujui terdiri dari pendapatan sebesar Rp638,637 miliar dan belanja Rp660,331 miliar.
Dengan demikian, APBD-P 2026 mencatat defisit sebesar Rp21,693 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp21,693 miliar dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan ditetapkan Rp0.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, dukungan dan komitmen selama proses pembahasan Ranperda APBD-P 2026.
Menurut Yota, kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam memastikan pembangunan daerah tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD-P ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah,” ujar Yota.
Setelah proses evaluasi selesai, Yota meminta seluruh OPD segera menyiapkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, terutama kegiatan fisik beserta dokumen pengadaannya.
“Setelah proses evaluasi selesai, saya berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat segera menyiapkan pelaksanaan program dan kegiatan, khususnya proyek fisik, lengkap dengan dokumen pengadaannya, sehingga pelaksanaan dapat dimulai sesegera mungkin guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Yota mengatakan penetapan APBD-P merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai fungsi serta kewenangan masing-masing.
Ia menilai percepatan pelaksanaan program dalam APBD-P diperlukan untuk mendukung pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pariaman.
“Saya ingin mengajak kepada kita semua agar selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat masyarakat, dan ini adalah tanggung jawab kita selaku pelaksana Pemerintahan Daerah,” pungkas Yota. (*)