Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penertiban APK Pilgub di Pariaman: APK FaGe Paling Banyak Dicopot Bawaslu

11 Oktober 2020 | 11.10.20 WIB Last Updated 2020-10-11T05:45:52Z


Pariaman - Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman disertai tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri pimpin penertiban alat peraga kampanye (APK) di sepanjang ruas jalan di empat kecamatan se kota Pariaman, Sabtu (10/10).

Ratusan APK berhasil ditertibkan pada operasi penertiban hari pertama tersebut yang hasilnya bisa dilihat dalam tabel yang nanti akan ditampilkan redaksi Pariamantoday.com.

"Penertiban APK hari ini sesuai kesepakatan bersama dengan partai pengusung pasangan calon Pilgub Sumbar pada 1 Oktober 2020 lalu," ujar ketua Bawaslu Padangpariaman, Riswan.

APK yang ditertibkan tersebut, kata Riswan sebagian besar dipasang sebelum penetapan yang sebelumnya pihaknya telah mengimbau partai politik menertibkan sendiri.

"Karena tahapan kampanye sudah masuk tentu APK yang dipasang harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPU dan yang tidak sesuai wajib ditertibkan," sambungnya.

Riswan menyebut saat lakukan penertiban, masih banyak APK paslon Pilgub yang belum ditertibkan mandiri meski sudah sepakat akan melakukan penertiban mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh pihaknya.

"Kita menurunkan 5 tim untuk menertibkan APK hari ini," imbuhnya.

Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah mengatakan penertiban APK adalah kewenangan Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI, sementara KPU sifatnya hanya mendampingi saja.

"Untuk hari ini, Bawaslu sesuai dengan kewenangannya melakukan penertiban APK karena APK yang ditertibkan memang tidak sesuai dengan peraturan dan berada di luar ketentuan yang dibolehkan," ujarnya.

Aisyah bilang, pemasangan APK sudah dibolehkan mulai 26 September hingga 5 Desember dalam rentang waktu masa kampanye selama 71 hari.

Jumlah APK yang diperbolehkan bagi paslon dan tim kampanye adalah sebanyak 200 persen dari jumlah APK yang ditetapkan oleh KPU Sumbar. KPU Sumbar sudah menetapkan jumlah baliho hanya 3 lembar per kabupaten kota, spanduk hanya 1, umbul-umbul 1, dan bilboard 30 titik.

"Selain itu, bahan kampanye juga ada difasilitasi oleh KPU Sumbar berupa brosur, pamplet, leaflet dan poster," imbuhnya.

Kemudian, untuk tambahan bahan kampanye sendiri paslon boleh membuat 100 persen maksimal dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi sesuai jumlah kartu keluarga (KK) di daerah pemilihan. (Tim)

×
Berita Terbaru Update