Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Besok Masuki Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Pariaman Akan Copoti APK

13 April 2019 | 13.4.19 WIB Last Updated 2019-04-13T11:44:24Z
Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan. Foto: Nanda
Pariaman - Tim gabungan mulai menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada esok hari, Minggu (14/4). Penurunan dilakukan setelah masa kampanye pemilu serentak 2019 berakhir dan masuknya tahapan masa tenang.

Penurunan APK dan BK melibatkan personil Bawaslu Kota Pariaman, KPU Kota Pariaman, Polres Pariaman, Kodim 0308/Pariaman, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman, serta Panwascam se Kota Pariaman.

"Besok adalah dimulainya masa tenang, sesuai aturan dan tahapan yang ada, tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye. Demikian juga dengan APK dan BK yang ada, seluruhnya harusnya diturunkan," kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan usai rapat pengawasan pemilu dengan pihak terkait di Pariaman, Jumat (12/4).

Bawaslu Kota Pariaman, lanjut Riswan, masih merekapitulasi jumlah dan titik pemasangan APK dan BK. Jumlahnya diperkirakan lebih dari seribuan yang terpasang di jalan kota, rumah warga, warung dan papan iklan.

"Kita sedang merekap, kita sudah catat titiknya dimana saja dan besok kita langsung bersihkan," lanjutnya.

Riswan mengimbau agar peserta pemilu dan tim pemenangan menurunkan APK dan BK secara mandiri. Ia juga kembali mengingatkan agar peserta dan tim pemenangan tidak melakukan segala bentuk aktivitas kampanye.

"Larangan dan saksi kampanye diluar jadwal," imbuhnya.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, sesuai Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Nanda)
×
Berita Terbaru Update