Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Padangpariaman Belum Pastikan Penemuan Senjata Api di BIM Terkait Teroris

31 Oktober 2017 | 31.10.17 WIB Last Updated 2017-10-31T12:33:19Z
Foto/Nanda
Parikmalintang --- Polres Padangpariaman amankan REA, 42 tahun, warga Korong Tarok Nagari Kapalo Hilalang, Padangpariaman, atas kepemilikan senjata api yang diduga ilegal, Senin (30/10).

Kapolres Padangpariaman AKBP Eri Dwi Haryanto didampingi Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Andi Setyo dan Kasubag Humas Polres Padangpariaman Iptu Irwan Sikumbang, menjelaskan, diamankannya REA berawal dari penemuan senjata api jenis revolver S&W yang ditemukan di kargo keberangkatan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) oleh salah seorang petugas avsec bandara saat melalui mesin x ray scaner, Rabu (25/10) lalu.

“Petugas yang curiga dengan kotak jasa yang paketkan melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi, lantas melakukan pemeriksaan isinya dan menemukan satu pucuk senjata api. Usai ditemukan, pihak avsec langsung mengkoordinasikan dengan pihak Polsek Bandara dan Polres Padangpariaman,” jelasnya di Polres Padangpariaman, Selasa (31/10) pagi.

Saat ini, senjata api bersama 3 amunisi kaliber 38 milimeter SPC, 1 butir peluru tajam kaliber 32 milimeter, 1 butir peluru hampa kaliber 9 milimeter, 1 buah koper alumunium dan beberapa kartu identitas telah diamankan di Mapolsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau.

Terungkapnya RAE sebagai pemilik senjata api dari penyelidikan kepolisian atas identitas pengirim dan penerima yang tertera pada kotak paket. Dalam pengecekan petugas, diketahui alamat si pengirim ternyata tidak benar.

Dari kotak paket, jelas Irwan, tertera nama R.A.E yang beralamat di Lubuk Buaya, Kota Padang sebagai pengirim paket yang berisikan senpi. Sedangkan penerima paket adalah JP yang beralamat Kelurahan Empang, Bogor. Namun dari penyelidikan, ternyata alamat tersangka yang memiliki ini di Kayutanam,” ulasnya

Pihaknya, sambungnya, belum bisa menyimpulkan temuan senjata api tersebut, apakah memiliki kaitan dengan kelompok teror ataupun kelompok kriminal lainnya.

“Belum ada arah ke sana, yang jelas kita sedang mendalami identitas pengirim dan penerima. Dari sana, akan jelas semuanya,” pungkasnya.

Tersangka sendiri dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumuman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update