Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pidana 12 Tahun Hingga Denda 12 M Ancam Warganet dalam UU ITE

23 Agustus 2017 | 23.8.17 WIB Last Updated 2017-08-23T13:30:43Z
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman Yalviendri, sosialisasikan UU ITE
Pariaman -- Masyarakat harus cerdas menyikapi informasi di media sosial alias medsos. Oknum yang menyebarkan finah dan berita bohong atau hoax, dapat dituntut dengan UU ITE.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman Yalviendri, pada acara sarasehan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se Kota Pariaman, di aula kantor Camat Pariaman Tengah, Rabu (23/8).

Ia menjelaskan tentang informasi yang di dapat dari media sosial, harus betul-betul disaring sebelum menyebarluaskannya, sehingga informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita harus bijak dalam menerima dan menyebarkan sebuah informasi, dengan adanya UU ITE ini, kita dapat dijerat baik pidana penjara maupun denda," sebutnya.

Ia menerangkan, pidana penjara dan denda terkait pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, pada pasal 27 ayat (3) UU ITE, berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik/dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik."

Kemudian dalam Pasal 45 UU ITE (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun/denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, termaktub dalam pasal 36 UU ITE: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Pada Pasal 51 ayat (2) UU ITE: "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun/denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar).

"Karena itu kita mesti berhati-hati dalam memberikan informasi atau menyebarkan informasi, apalagi sampai membuat pernyataan yang dapat menyinggung orang lain atau hate speecs. Jadilah orang yang beretika dalam berbicara, baik dalam dunia nyata maupun dunia maya," tutupnya. (Juned/OLP)
×
Berita Terbaru Update