Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Momen HUT RI, 176 Napi Lapas Pariaman Terima Remisi 5 Langsung Bebas

17 Agustus 2017 | 17.8.17 WIB Last Updated 2017-08-17T09:56:44Z
Foto: istimewa
Pariaman -- 5 orang narapidana (warga binaan) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pariaman menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi umum di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun 2017. 5 orang napi tersebut, dapat langsung keluar dari lapas setelah menandatangani berkas dan kelengkapan administrasi.

“5 orang penerima remisi umum tahun 2017 warga binaan bebas sesuai dengan keputusan Kemenkum HAM RI,” ujar Kapalas IIB Pariaman Pudjiono Gunawan, usai gelaran upacara penyerahan remisi di Lapas Klas IIB Pariaman, Kamis (17/8).

Dijelaskannya, di tahun 2017 terdapat 176 orang warga binaan lapas IIB Pariaman yang mendapatkan remisi umum dengan rincian, 171 mendapatkan remisi kelas I dan 5 orang bebas. Jumlah tersebut berkurang dari usulan pihak lapas kepada Dirjen Permasyarakatan Kemenkum HAM RI.

Ia merinci, dari 176 warga binaan, 51 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 38 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 36 orang warga binaan mendapatkan remisi 23 bulan, 23 orang warga binaan mendapatkan remisi 4 bulan, 22 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 6 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

“Remisi yang diterima warga binaan beragam, tergantung lama masa tahanan, kasusnya juga,” ujarnya.

Ia menegaskan dalam remisi HUT RI ke -2 ini, tidak ada narapidana dengan kasus kejahatan luar biasa seperti kasus penyalahgunaan narkoba, kasus korupsi dan kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Saat ini, kata Pudjiono, warga binaan Lapas IIB Pariaman didominasi oleh napi tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba, disusul dengan kasus perlindungan anak, pencurian, perjudian dan perampokan.

“Itu lima besar tindak pidana yang dominan dilakukan napi di sini, 223 orang terkait penyalahgunaan narkoba, 90 orang terkait kasus perlindungan anak, 37 orang kasus pencurian, 22 orang kasus perjudian dan 18 orang kasus perampokan,” sebutnya.

Sementara itu, Walikota Pariaman Mukhlis Rahman, saat meninjau ke lapas mengatakan, kunjungannya ke Lapas IIB Pariaman merupakan amanat dari Menkum HAM RI setiap peringatan HUT RI, pemerintahan menyerahkan remisi umum untuk napi yang memenuhi persyaratan mendapatkan remisi.

Ia berharap beberapa orang warga binaan lapas IIB Pariaman yang bebas usai mendapatkan remisi dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan tidak melakukan perbuatan tindak pidananya lagi. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update