Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masuki Tahapan Pilkada Pariaman, Ribuan Tenaga Adhoc Akan Direkrut KPU

25 Agustus 2017 | 25.8.17 WIB Last Updated 2017-08-25T12:33:12Z

Pariaman -- KPU Kota Pariaman jadwalkan melakukan perekrutan tenaga adhoc penyelenggara pilkada serentak di Kota Pariaman. Sebanyak 1.628 petugas yang terbagi menjadi Penyelenggara Pemiliha Kecamatan (PPK), Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas menyelenggarakan pilkada sejak tahapan pendataan pemilih hingga tahapan rekapitulasi penghitungan suara pilkada di masing-masing tingkatan.

Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria didampingi Koordinator Divisi Hukum, Aisyah, Rabu (23/8) mengatakan, perekrutan penyelenggara adhock masih menerapkan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum, baru akan diterapkan pada pemilu legislatif 2019 mendatang.

Ia merinci jumlah penyelenggara adhoc PPK, PPS dan KPPS yang akan direkrut pada penyelenggaraan pilkada 2018 mendatang. PPK yang berkedudukan sebagai penyelenggara di kecamatan akan direkrut 5 orang setiap kecamatannya, dengan 4 kecamatan yang ada di Kota Pariaman, sehingga PPK berjumlah 20 orang.

Sedangkan PPS yang menjadi penyelenggara di tingkat desa atau keluarahan berjumlah 3 orang setiap desa dengan 71 desa dan kelurahan di Kota Pariaman, sehingga jumlah 213 orang.

Sementara itu, KPPS Kota Pariaman masing-masing KPPS diisi oleh 7 orang anggota KPPS dan 2 orang petuas Linmas. Dengan 155 TPS yang ada di Kota Pariaman, KPPS dan Linmas berjumlah 1.395 orang.

Sesuai dengan rencana awal KPU Kota Pariaman, perekrutan penyelenggara adhock dilakukan pada 12 Oktober 2017 mendatang. Sebelumnya, awal Oktober 2017, KPU Kota Pariaman terlebih dahulu mengumumkan perekrutan melalui media massa, media sosial dan pengumuman tertulis di kantor desa setempat.

“Kita akan umumkan terlebih dahulu agar masyarakat ada persiapan dalam seleksinya nanti,” ulasnya.

Dijelaskan Boedi, dalam peserta seleksi penyelenggara adhock pilkada Kota Pariaman menempuh beberapa tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi tertulis, focus group discussion dan wawancara.

“Tahapannya seleksinya untuk KPPS, PPS hanya tiga tahapan, namun untuk PPK ada empat tahapan. Dengan tahapan seleksi ini, kita harapkan terbentuk penyelenggara adhock yang kompeten,” ulasnya.

Untuk mengikuti rektumen tersebut, peserta nantinya harus memenuhi persyaratan, seperti merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Boedi juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi rekrutmen penyelenggara untuk memastikan bahwa PPK, PPS dan KPPS yang terbentuk bukan pengurus parpol ataupun timses.

“Jika ada yang merupakan anggota parpol atau timses, laporkan segera, karena penyelenggara harus netral dan independen,” ujarnya.

Perekrutan PPK, PPS dan KPPS merupakan salah satu tahapan yang dinantikan masyarakat setiap pesta pemilu ataupun pilkada. Beragam motivasi menjadi alasan masyarakat terdorong mengikuti seleksi tersebut.

Mulai dari dorongan ingin berpartipasi aktif meksukseskan pilkada hingga alasan lapangan pekerjaan, menjadi beberapa motivasi sehingga antusiasnya masyarakat mendaftar sebagai penyelenggara adhok itu.

“Sangat antusias masyarakatnya, bahkan sudah banyak yang bertanya informasi kapan dan persyarakatan untuk menjadi penyelenggara adhock. Kita harapkan dengan antusiasme yang tinggi dengan peserta yang banyak, tentu banyak pilihan calon yang berkualitas,” pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update