Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kutai Timur Pelajari Pengelolaan Depot Air Minum ke Pariaman

22 Agustus 2017 | 22.8.17 WIB Last Updated 2017-08-22T12:05:51Z

Pariaman -- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kunjungi Kota Pariaman guna studi banding mekanisme pembuatan peraturan daerah (Perda) terkait perizinan depot air minum (DAM), Selasa (22/8) di Balaikota Pariaman.

Pansus diikuti 9 anggota DPRD dan 12 pendamping terdiri dari 4 orang protokoler dan dinas kesehatan setempat. Ketua rombongan yang juga wakil ketua DPRD Kutai Timur Sobirin Bagus, menanyakan perihal mekanisme pembuatan draft Perda DAM yang ada di Kota Pariaman.

"Juga terkait pemberian izin usaha, pengetesan air baku yang akan diolah oleh DAM dan apa yang bisa ditarik distribusi dari DAM," ungkap Sobirin.

Ia mengatakan, secara geografis Kota Pariaman diuntungkan untuk menggunakan air gunung dan air tanah sebagai air baku untuk pengolahan DAM, tetapi geografis kabupaten Kutai Timur berbanding terbalik.

"Air tanah yang kami punya berwarna dan tidak layak untuk dikonsumsi karena banyaknya daerah tambang. Sedangkan untuk air gunung sendiri, walaupun kami dikelilingi bukit dan gunung, tetapi sangat jauh dan jalan yang tidak memadai untuk itu," ujarnya.

Untuk jumlah DAM yang ada di Kabupaten Kutai Timur, sebut dia, tercatat sebanyak 462 pengusaha DAM, tetapi yang baru memiliki izin hanya 60 DAM.

"DAM yang ada di daerah kami menggunakan air baku dari PDAM yang kami punya. Jadi tujuan kami ke sini juga sebagai sharing informasi, apa yang bisa kami ambil dari kota Pariaman untuk dapat kami implikasikan di tempat kami," tutupnya.

Asisten III Kota Pariaman Lanefi menjawab pertanyaan itu. Ia menyebut pihaknya telah mempunyai Perda Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Depot Air Minum. Lewat Perda tersebut mengatur regulasi sebanyak 60 DAM di kota Pariaman.

"Kesemuanya telah memiliki izin usaha dan laik higiene sanitasi yang merupakan syarat untuk membuka DAM," sebut Lanefi.

Setelah 2 tahun Perda berjalan, sambung Lanefi, pihaknya terus melakukan pembinaan dan memantau pengusaha DAM agar setiap 3 bulan sekali memperbaharui stiker laik higiene sanitasi dari Dinkes Kota Pariaman dan izin usaha yang berlaku selama 3 tahun.

Untuk air baku pengolahan DAM yang ada di Kota Pariaman, terang dia, berasal dari air gunung yang didatangkan menggunakan mobil tangki atau air yang berasal dari sumur bor.

"Tentu telah kita test kelayakannya di laboratorium milik BLH Kota Pariaman," tuturnya. (Juned/OLP)
×
Berita Terbaru Update