Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Senin Besok, PPP Kota Pariaman Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

16 Juni 2017 | 16.6.17 WIB Last Updated 2017-06-16T13:59:47Z
Mulyadi (kanan) dan Syafril Huda (kiri) saat jumpa pers dengan awak media. Foto: Nanda
Kampung Perak -- Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Pariaman akan membuka pendaftaran sekaligus penjaringan bakal calon (balon) walikota/wakil walikota Pariaman Pilkada 2018, Senin 19 Juni mendatang.

Ketua DPC PPP Kota Pariaman, Mulyadi, usai menggelar buka bersama dengan wartawan di Pariaman (16/6/2017) menjelaskan, pendaftaran dan penjaringan bakal calon di DPC PPP dilaksanakan selama 21 hari sejak  Senin, 19 Juli 2017 hingga Rabu, 12 Juli 2017.

"Pembukaan penjaringan kita buka setelah adanya instruksi dari DPP PPP pada 1 Juni 2017 silam, bahwa DPC dan DPW PPP segera membuka pendaftaran dan menjaring calon kepala daerah," kata Mulyadi.

PPP Kota Pariaman, ungkap dia, harus membangun koalisi dengan parpol lainnya. Pihaknya telah menjajaki kemungkinan membangun koalisi guna mengusung satu pasangan calon dengan sejumlah partai politik.

"Sudah ada terbangun lintas parpol di Kota Pariaman. Beberapa parpol seperti Golkar, Gerindra, Hanura, PAN pada tataran Kota Pariaman telah melakukan komunikasi politik untuk kemungkinan membentuk koalisi. Koalisi PPP pada saat Pilkada DKI Jakarta, mungkin saja juga terbentuk pada pengusungan calon walikota Pariaman,” tuturnya.

Ia mengatakan, sejumlah balon telah menjalin komunikasi dengan DPC PPP Kota Pariaman. Beberapa nama yang mencuat kepermukaan seperti Wakil Walikota Pariaman Genius Umar, Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, tokoh perantau Azwin Amir mulai menjalin komunikasi dengan pihaknya.

Selain dari luar kader, lanjutnya, PPP juga punya tiga nama politisi yang layak maju pada Pilkada 2018 mendatang. Mantan Walikota Pariaman Mahyuddin, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Zalman Zaunit, hingga Ketua DPC PPP Kota Pariaman Mulyadi, sangat layak diusung sebagai calon.

Untuk tahap pertama, imbuh dia, DPC PPP Kota Pariaman telah melakukan survey elektabilitas calon walikota/wakil walikota Pariaman yang diinginkan oleh masyarat, namun karena sifatnya terbatas belum bisa dipublikasikan.

“Kita tidak memaksakan calon yang diusung dari dalam PPP. Kita Pilkada itu untuk menang. Kami realisitis dengan mempertimbangkan elektabilitas, kapasitas dari calon yang akan diusung. Jika elektabilitasnya berdasarkan survey rendah, tentu sulit untuk diusung,” sebutnya.

Ditegaskan Mulyadi, pendaftaran balon melalui PPP tidak dipungut biaya. Namun, dia tidak menampik jika dalam pemenangan pasangan calon yang diusung nantinya, calon ikut mendukung pembiayaan untuk menggerakkan mesin parpol demi pemenangan.

Sebagai persiapan menghadapi Pilkada, jelas Mulyadi, pengurus PPP Kota Pariaman versi Rohamrumzy telah mulai merangkul kader PPP versi Djan Faridz yang sempat dilanda kisruh.

Hal yang tidak jauh berbeda juga diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Sumatera Barat, Syafril Huda. Ia mengatakan, jika kisruh internal PPP yang membuat balon gamang untuk diusung oleh PPP sebagai calon walikota, tidak perlu ditakutkan lagi. Usai PTUN telah memutuskan pengurus PPP yang sah adalah versi Rohmurumzy yang juga telah mengantongi SK Menkum HAM RI.

“Aturan PKPU Nomor 1 tahun 2015 mengatur bahwa parpol yang diperbolehkan mengusung calon kepala daerah adalah parpol yang diakui oleh Menkum HAM RI, yaitu kepengurusan Rohmarumzy. Sehingga calon tidak perlu khawatir harus mendapatkan rekomendasi dari dua versi pengurus yang waktu itu bersiteru,” ujarnya.

Pada Pilkada serentak tahap III, jelas Syafril, DPP PPP memberikan kewenangan DPC untuk melakukan penjaringan dan verifikasi berkas balon. Sebelumnya pada Pilkada tahun 2015, DPC PPP hanya diberikan kewenangan sebatas pendaftaran/penjaringan saja.

Dalam penetapan pasangan calon yang diusung PPP pada Pilkada merupakan kewenangan DPP PPP, namun DPP mempertimbangan rekomendasi DPC dalam menetapkan calon.

“DPP memberikan kewenangan penuh kepada DPC PPP di kabupaten dan kota untuk melakukan penjaringan dan verifikasi berkas. Nanti keputusan siapa yang diusung ditetapkan oleh DPP, namun dipastikan memperhatikan rekomendasi dari DPC,” pungkasnya.

Nanda
×
Berita Terbaru Update