Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Padangpariaman Tangkap Pengguna Sabu dan Ganja di Bulan Puasa

8 Juni 2017 | 8.6.17 WIB Last Updated 2017-06-08T11:42:55Z
Polisi perlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka. Foto: Nanda
BH (27), warga Korong Padang Toboh, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padangpariaman, terancam berlebaran dibalik jeruji besi Polres Padangpariaman, setelah ia tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu, Rabu (7/6/2017) pukul 00.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Padangpariaman, Iptu Gusnedi didampingi Kasubag Humas Polres Padangpariaman, Iptu Irwan Sikumbang menuturkan, tersangka BH ditangkap di pinggir jalan Pasar Kampung Galapung-Ulakan Tapakis saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan pengguna lainnya.

Petugas yang mendapatkan informasi terlebih dahulu dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, kata dia langsung melakukan pengintaian gerak-gerik tersangka.

“Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba, kita lakukan pengintaian gerak-gerik tersangka, hingga saat tersangka dalam perjalanan untuk melakukan transaksi, langsung kita hentikan dan geledah. Betul adanya informasi yang kita dapatkan dan ditemukan barang bukti narkoba dari tersangka,” tuturnya.

Dari tersangka BH, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) unit telepon genggam.

Kini, tersangka BH, terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara karena melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dipaparkan Iptu Gusnedi, sehari sebelumnya Satresnarkoba Polres Padangpariaman juga menangkap AA (35), warga Sungai Pinang, Nagari Kasang, Batang Anai, Padangpariaman. AA ditangkap di rumahnya saat akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja.

“Dari tersangka polisi menyita barang bukti, berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja berbungkus kertas buku dan 1 (satu) unit telpon genggam," ungkapnya.

Kini, AA terancam mendekam 12 tahun kurungan penjara atas perbuatannya melanggar pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dikatakannya, perang terhadap narkoba tidak berhenti meskipun pada bulan Ramadhan. Meski menjalankan rutinitas puasa, tim opsional akan terus melakukan tugas penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba secara optimal.

“Kita akan ungkap dan tindak terus pelaku penyalahgunaan narkoba, puasa-puasa tetap semangat,” tutupnya.

Nanda
×
Berita Terbaru Update