Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ibu Rumah Tangga Pemasok Narkoba Ditangkap di Pauh Kambar

6 April 2017 | 6.4.17 WIB Last Updated 2017-04-06T01:44:41Z

Satresnarkoba Polres Padangpariaman menangkap seorang ibu rumah tangga inisial E (48)yang diduga merupakan pemasok narkoba kepada salah seorang pengedar di Nagari Pauhkambar, Kecamatan Nan Sabaris, Selasa (4/4/2017) malam.

E diciduk di kediamannya di Korong Ringan-Ringan, Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, Padangpariaman. Tersangka tidak dapat mengelak lagi setelah polisi mendapatkan beberapa barang bukti.

Penangkapan tersangka E sendiri berawal dari tertangkapnya tersangka RP (34), warga Korong Rimbo Dulang-Dulang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Padangpariaman, Selasa (4/4/2017) pukul 22.00 WIB. RP ditangkap di salah satu warung di Simpang Empat Pauh Kambar.

RP ditangkap berawal dari informasi dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Padangpariaman yang mengetahui rencana transaksi narkoba yang akan dilakukan tersangka RP. Dari pengeledahan tersangka RP, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan 1(satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang ia simpan dalam laci meja kasir.

Polisi yang bergerak cepat lantas melakukan pengembangan. Tersangka yang awalnya bungkam, mulai membuka informasi tentang pemasok narkoba kepada tersangka RP.

"Dari penangkapan tersangka pertama (RP) kita dalami lagi, dan diketahui bahwa barangnya sesuai pengakuan dipasok oleh tersangka E. Berdasarkan keterangan itu, kita langsung amankan tersangka dirumahnya," terang Kapolres Padangpariaman AKBP Eri Dwi Herianto, S.IK didampingi Kasatresnarkoba Iptu Gusnedi dan Paur Humas Polres Padangpariaman, Brigadir Redno Afriadi.

Kini keduanya terjerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutupnya.

Nanda
×
Berita Terbaru Update