DPRD Kota Pariaman menjawab pandangan yang disampaikan oleh Walikota Pariaman terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pariaman tahun 2017 yang disampaikan kemaren.
Jawaban tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syaifinal Akbar dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, Rabu (5/4/2017) di aula utama DPRD, Manggung, Pariaman Utara.
Rapat dihadiri Wakil Walikota Genius Umar, Wakil Ketua DPRD John Edwar dan segenap anggota dewan dan sejumlah kepala OPD, lurah dan kepala desa serta undangan lainnya.
Menanggapi pertanyaan Walikota Pariaman terkait Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum diantaranya mengenai kategori masyarakat yang akan dibantu, DPRD Kota Pariaman menjawab, bahwa penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin yang tidak mampu membayar pengacara ketika tersangkut kasus hukum.
“Mengenai kriteria masyarakat miskin dan perkara apa saja yang akan kita bantu, nantinya dapat kita sepakati bersama melalui pembahasan antara tingkat eksekutif dan legislatif,” kata Syafinal Akbar.
Terkait pertanyaan, apa saja yang diatur dalam Ranperda Pengelolaan Zakat, Syafinal Akbar menyebutkan, dalam ranperda mengatur yang hanya kewenangan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait dengan pengelolaan zakat, diantaranya mengenai pemilihan dan pemberhentian pimpinan Baznas, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan zakat.
"Kemudian laporan pertanggungjawaban Baznas dan lembaga amil zakat skala daerah kepada pemerintah daerah," sebutnya.
Dalam ranperda kata Syafinal juga ada poin bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah terhadap lembaga Baznas.
Doni