Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seluruh Perizinan di Padangpariaman Disatupintukan Oleh Ali Mukhni

13 Maret 2017 | 13.3.17 WIB Last Updated 2017-03-13T05:11:43Z



Pemerintah Kabupaten Padangpariaman telah melimpahkan seluruh penyelengaraan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP).

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2017 yang berisikan sebanyak 124 perizinan dan enam non perizinan di bawah kendali Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Jadi, mulai Januari 2017 semua perizinan sudah ditangani oleh PTSP. Tidak ada lagi izin yang dikeluarkan oleh Bupati maupun OPD lain," kata Bupati Ali Mukhni didampingi Sekretaris Daerah Jonpriadi, di ruang kerjanya, Parit Malintang, Senin (13/3/2017).

Orang nomor satu di Padangpariaman itu mengatakan pelimpahan kewenangan tersebut untuk menidaklanjuti Kick Off Meeting dengan KPK, serta instruksi dari Menteri Dalam Negeri  RI. Hal ini kata dia bertujuan untuk mempercepat pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat maupun calon investor.

"PTSP sebagai pintu masuk dan keluar setiap perizinan. Para investor jangan ragu lagi berinvestasi di Padangpariaman," kata Peraih Investment Award Tahun 2011 itu.

Selanjutnya, tambah Ali Mukhni, ia meminta DPMPTP segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk proses administasi setiap izin. Dalam SOP diberi kejelasan alur proses izin masuk hingga keluar, berapa lama prosesnya, biaya dan ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku.

"Saya sudah dapat laporan dari Kadis, bahwa SOP sudah proses, insya Alah akhir Maret ditargetkan selesai," pungkasnya.

Kepala Dinas PMPTP Hendra Aswara membenarkan Perbup pelimpahan wewenang terkait perizinan dan non perizinan telah ditandatangani oleh bupati.

"Nanti akan ada sosialisasi Perbup dan SOP perizinan kepada jajaran OPD," kata mantan Kabag Humas itu.

Saat ini, kata Hendra, juga telah disusun Tim Teknis yang nantinya akan bekerja sama dengan DPMPTP dalam survey lapangan, hingga pemberian rekomendasi sebelum izin dikeluarkan oleh PTSP.

"Tim teknis inilah yang akan di-BKO-kan ke PTSP agar proses perizinan bisa cepat, mudah dan efektif," ujar pria kelahiran 26 September 1981 itu.

Untuk memberimkan kenyamanan masyarakat, Hendra berencana merehab ruang pelayanan yang lebih luas, full ac seperti pelayanan di bank. Pelayanan berbasis online dengan aplikasi SIPPADU. Jika tak ada aral, pelayanan akan di launching bulan depan.

"Ruangan kepala dinas yang semula saya tempati akan dijadikan menjadi ruang pelayanan. Begitu komitmen kita untuk melayani masyarakat sesuai arahan Bapak Bupati," ujar Alumni STPDN angkatan XI mengakhiri.

TIM
×
Berita Terbaru Update