Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pansus DPRD Minta Tambang Galian C Padangpariaman Dimoratorium

10 Maret 2017 | 10.3.17 WIB Last Updated 2017-03-10T12:18:30Z




Keberadaan tambang Galian C khususnya di Kecamatan Lubuk Alung dan Kayu Tanam dinilai belum berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, DPRD Padangpariaman membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan guna meninjau lokasi tambang Galian C tersebut. Baik untuk lokasi tambang yang memiliki izin maupun ilegal.

Tidak hanya itu, keberadaan Pansus Pendapatan itu juga bertugas untuk menganalisa keterkaitan PAD dari Galian C dengan dampaknya terhadap lingkungan-- baik kondisi jalan, kesehatan dan konflik sosial.

Wakil Ketua Pansus Pendapatan DPRD Padangpariaman, Dwiwarman, Jumat (10/3/2017), mengatakan, keberadaan Galian C di Padangpariaman ternyata tidak hanya merugikan daerah tetapi juga masyarakat. Contoh kerugian daerah akibat tambang itu, rusaknya fasilitas jalan dengan nilai mencapai milyaran rupiah.

“Dari laporan BPKD, bahwa PAD dari seluruh sektor Galian C hanya Rp2,7 miliar pertahun. Ini tentu tidak sebanding dengan dampaknya terhadap lingkungan yang merugikan masyarakat,” ujar Dwiwarman usai meninjau kawasan tambang Galian C di Jembatan Koto Buruak Nagari Lubuk Alung, Sabtu (4/7) kemarin.

Selain masalah kurangnya kontribusi pertambangan itu terhadap daerah dan masyarakat, Dwiwarman yang menilai Galian C sebagai pertambangan primadona di Padangpariaman, ternyata juga menimbulkan permasalahan baru, seperti perselisihan pemilik tanah yang berstatus tanah ulayat.

“Melihat kondisi tambang Galian C sekarang ini, ada masukan masyarakat untuk memoratorium tambang galian C itu terlebih dahulu, kemudian dikaji dan ditata ulang sesuai peraturan yang berlaku," tandas legislatif asal Dapil 1 Padangpariaman itu.

Sementara Rosman, salah seorang anggota Pansus Pendapatan DPRD Padangpariaman mengatakan, bahwa pengajuan moratorium memang langkah baik untuk pembenahan aktivitas tambang Galian C di Padangpariaman. Pasalnya, dia melihat pertambangan itu lebih banyaknya berdampak negatif daripada positifnya.

“Setelah permasalahan dibahas dan diselesaikan, kami menyarankan nantinya aktivitas pertambangan Galian C ini membuat jalan khusus. Jadi tidak merusak jalan umum dan tidak mengganggu lingkungan masyakat. Kemudian kita juga minta dana reklamasi dari penambang,” ujar kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Padangpariaman, Yuniswan, mengatakan, kawasan bekas tambang memang perlu direklamasi agar tidak memicu dampak buruk terhadap lingkungannya.

“Selain kewajiban pengusaha yang dikeluarkan izin tambangnya, dana reklamasi juga ada dari pemerintah pusat. Sebab pengawasan tambang ini langsung oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Untuk itu, kata Yuniswan, pihaknya sekarang telah mengajukan permintaan dana reklamasi tersebut kepada pemerintah pusat sebesar Rp500 miliar. “Mudah-mudahan kita dapat dana reklamasi dari pemerintah pusat karena kebutuhan mendesak,” ujarnya.

Yuniswan juga setuju apabila para penambang Galian C membuat jalur kusus untuk kendaraannya nanti karena dia melihat dampak dari penambangan tersebut memang sangat merusak lingkungan dan fasilitas umum. “Harapan kami, setiap pengusaha tambang, meskipun izin dari provinsi harus tetap mengurus rekomendasi dari kami,” tandasnya.

TIM
×
Berita Terbaru Update