Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Tetapkan Tuanku Samar PAW DPRD Padangpariaman

10 Maret 2017 | 10.3.17 WIB Last Updated 2017-03-10T12:51:49Z


Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Padangpariaman, Samar Tuanku Sidi selangkah lagi akan dilantik menjadi anggota DPRD Padangpariaman Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa periode 2014-2019.

Sebelumnya pimpinan DPRD Kabupaten Padangpariaman, Selasa (7/3) telah mengirimkan surat kepada KPU Padangpariaman untuk melakukan verifikasi calon PAW Almarhum Zuardin sebagai anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman.

"Kita sudah terima surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Padangpariaman perihal permintaan verifikasi calon PAW dari Almarhum Zuardin," jelas Ketua KPU Kabupaten Padangpariaman, Vifner, usai menggelar rapat pleno internal penetapan hasil verifikasi calon PAW di kantor KPU Padangpariaman, Jumat (10/3/2017).

Dijelaskan Vifner, PAW dilaksanakan karena Zuardin sebagai anggota DPRD masa itu meninggal dunia pada bulan Februari 2017 yang lalu.

Dalam pleno internal, kata Vifner, Komisioner KPU Padangpariaman menetapkan bahwa Samar Tuanku Sidi memenuhi persyaratan sebagai calon PAW menggantikan Zuardin.

Ia menuturkan, hasil verifikasi persyaratan calon PAW DPRD Padangpariaman dilaksanakan berdasarkan surat dari ketua DPRD Padangpariaman nomor 17/52/DPRD/III/2017 tertanggal 6 Maret 2016 Tentang Permintaan Nama Calon DPRD Kabupaten Padangpariaman.

Melalui pemeriksaan dokumen model DB 1, model EB 1, SK rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pileg 2014, ungkap dia, menetapkan bahwa Samar memenuhi syarat sebagai calon PAW.

Samar Tuanku Sidi, jelas Vifner, merupakan caleg Golkar Kabupaten Padangpariaman Dapil Padangpariaman 1 yang memperoleh suara peringkat ketiga dengan 1.038 suara dari tiga perolehan kursi.

Ditargetkannya, KPU Padangpariaman akan membalas surat ketua DPRD terkait dengan permintaan nama calon PAW pada hari Senin (11/3) mendatang.

Dijelaskan Vifner, alur PAW diawali surat permintaan dari DPD Golkar Kabupaten Padangpariaman kepada pimpinan DPRD Kabupaten Padangpariaman tentang permohonan PAW. Selanjutnya DPRD Padangpariaman mengirimkan surat permintaan verifikasi nama calon PAW ke KPU Padangpariaman dan melakukan verifikasi dan membalas surat pimpinan DPRD dengan menetapkan nama calon tersebut selanjutnya, dan dikirimkan ke Gubernur Sumatera Barat melalui Bupati Padangpariaman.

Nanda/OLP
×
Berita Terbaru Update