Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Pariaman Tetapkan Syarat Minimal Dukungan KTP bagi Calon Independen

14 Maret 2017 | 14.3.17 WIB Last Updated 2017-03-14T13:39:09Z



Genderang Pilkada Kota Pariaman mulai ditabuh. Sejumlah partai politik (parpol) mulai melakukan ancang-ancang. Pun begitu dengan bakal calon (balon), kian gencar melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.

Aktifitas di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman sebagai pihak penyelenggara Pilkada, juga terlihat mulai sibuk. Media centre sebagai tempat pelayanan informasi di kantor itu, berbenah pula.

Menurut Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria, Selasa (14/3/2017), di ruang kerjanya di Kantor KPU Pariaman, Desa Air Santok, Pariaman Timur, pihak KPU telah menyiapkan anggaran penyelenggaraan Pilkada
Pariaman untuk delapan (8) pasang calon walikota/wakil walikota  periode 2018-2023.

"Empat pasangan calon dari partai politik dan empat pasang calon dari perseorangan atau independen," ungkap Boedi. 


Pilkada Kota Pariaman rencananya akan digelar hari Rabu ketiga bulan Juni 2018-- masuk gelombang tiga Pilkada Serentak Indonesia. Di Sumbar, Pilkada Pariaman barengan dengan Kota Sawahlunto, Kota Padang dan Kota Padangpanjang.

Bagi pasangan calon dari kalangan perseorangan, Boedi melanjutkan, syarat minimal dukungan berupa KTP adalah jumlah DPT (daftar pemilih tetap) dikalikan 10 persen. DPT Kota Pariaman saat ini mengacu pada Pilgub Sumbar adalah sebanyak 59.054. Jika dikalikan 10% maka pasangan calon independen setidaknya wajib mengantongi sekitar 5.906 dukungan sah dari masyarakat tersebut.

"Dukungan berupa KTP itu harus per desa dan per kecamatan. Tidak boleh hanya dari satu kecamatan saja. Seminimal mungkin dari tiga kecamatan dari empat kecamatan yang ada di Kota Pariaman," sambung Boedi.

Tahapan penyerahan berkas dukungan bagi paslon independen, tutur Boedi, wajib diserahkan ke KPU bulan Desember 2017. Syarat dukungan KTP oleh calon independen yang diserahkan ke KPU akan dilakukan dalam dua tahap verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
 

Verifikasi faktual dilakukan ke rumah-rumah penduduk dengan tatap muka: dengan pemilik KTP yang diberkaskan oleh paslon tersebut.

"Jika ternyata berkas yang diserahkan paslon setelah diverifikasi Tim KPU kurang dari jumlah minimal yang ditentukan, maka harus diganti dua kali lipat. Misalnya dari 5.906 syarat minimal, setelah diverikisi ternyata hasilnya 5.006 yang sah, kekurangan berkas dukungan 900 lagi wajib diganti dua kali lipat, menjadi 1800, begitu bilangannya seterusnya," Boedi menjelaskan.

Surat dukungan tidak boleh ganda. Untuk itu sebaiknya kata Boedi, bagi paslon yang berniat maju secara independen hendaknya melakukan konsultasi ke KPU Kota Pariaman terlebih dahulu.

Sedangkan bagi mantan narapidana jika ingin maju Pilkada, sebut Boedi, sesuai Undang-Undang diwajibkan mengumumkan dirinya di media masa, baik cetak, online, televisi, radio dan sarana pers lainnya kepada masyarakat sebelum mendaftar dan ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

"Yang bersangkutan waib mengumumkan di media masa, kasusnya apa dan berapa lama hukumannya," sebut Boedi.

Bagi paslon dari partai politik, pungkas Boedi, pendaftaran dimulai bulan Februari 2018. Paslon harus didukung minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Pariaman (20 kursi), atau 25 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu Legislatif Kota Pariaman 2014.

OLP
×
Berita Terbaru Update